"Perkara yang mempunyai kekuatan hukum tetap sejak akhir 2019 sampai awal Oktober ini yang sudah diputuskan oleh pengadilan untuk dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan," tutur Kepala Kejari Ponorogo Khunaifi Al Humami kepada wartawan, Senin (12/10/2020).
Khunaifi menambahkan barang bukti dimusnahkan mulai dari tindak pidana kehutanan, ada gergaji esek, gergaji mesin, pecok, batel dan hp dari tujuh perkara.
"Kalau tindak pidana jenis pil atau sabu ada 70 perkara, ada pil double L 18.036 butir, pil MF dan DMP 1000 butir, pil trihexyphenidhil 791, sabu 3 gram, hp 44 buah," terang Khunaifi.
Tindak pidana miras, lanjut Khunaifi, ada 3 perkara. Yang dimusnahkan arjo aqua 1.500 ml, 26 botol dan hp 1 buah. "Tindak pidana perjudian 47 perkara, dadu kopyok 19 buah dan 14 buah hp," imbuh Khunaifi.
Sedangkan tindak pidana penggelapan, penipuan dan pencurian ada 18 perkara. Barang bukti dimusnahkan ada 10 onderdil mobil, 1 gembok, 1 linggis, 1 tang, 4 obeng, 1 tangga dan 5 buah hp.
"Tindak pidana kekerasan, pencabulan, pembunuhan, perkara anak, migas dan darurat ada 27 perkara, yang dimusnahkan 1 set peralatan pom, 16 setel pakaian, 3 kilogram serbuk petasan dan 6 buah hp," papar Khunaifi.
"Barang bukti ini tidak punya nilai ekonomis makanya dimusnahkan, makanya tidak diserahkan ke negara," pungkas Khunaifi. (fat/fat)