Kasi Pidum Kejari Lamongan Irwan Safari membenarkan jika hingga hari ini pihaknya telah menyidangkan 444 pelanggar protokol kesehatan. Jumlah denda yang terkumpul dari 444 pelanggar tersebut, kata Irwan, ada sebanyak Rp. 21.550.000.
"Untuk total, dari jumlah denda 444 pelanggar tersebut sebanyak Rp. 21.550.000. Total denda belum termasuk 44 berkas yang masih belum diambil dan dibayar," kata Irwan Safari saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (9/10/2020).
Jumlah tersebut, menurut Irwan, adalah yang telah menjalani sidang dengan membayar denda administrasi beragam mulai dari Rp 10 ribu hingga Rp 100 ribu. Dari jumlah itu, kata Irwan, telah dikembalikan ke kas daerah di rekening Bank Jatim setiap hari Jumat secara bertahap. "Pastinya akan dilakukan penyerahan semuanya ke kas daerah," ucapnya.
Dikatakan oleh Irwan, sejak hari pertama penerapan Perda Provinsi Jatim No 2 tahun 2020 pada 14 September lalu langsung dilakukan penerapan sidang di tempat serta membayar dengan denda. Jumlah denda tersebut, lanjut Irwan, tergantung hakim ketua yang memutuskan dalam sidang dengan jumlah denda mulai Rp 10 ribu, Rp 30 ribu, Rp 50 ribu, Rp 75 ribu hingga yang terbesar adalah Rp 100 ribu.
"Untuk yang terkena denda Rp 100 ribu pelanggar tak hadir saat persidangan sehingga Hakim melakukan pemutusan tanpa kehadiran terdakwa dengan denda Rp 100 ribu," tandasnya.
Irwan menegaskan, persidangan untuk operasi yustisi ini berlangsung sangat cepat dan hanya membutuhkan waktu 3 hari setelah adanya penindakan. "Saya harap masyarakat Lamongan agar tetap memakai masker untu untuk mencegah dan memutus penyebaran COVID-19," harapnya.
(fat/fat)