14 Pendemo Omnibus Law di Surabaya-Malang Jadi Tersangka, 620 Dipulangkan

14 Pendemo Omnibus Law di Surabaya-Malang Jadi Tersangka, 620 Dipulangkan

Hilda Meilisa Rinanda - detikNews
Jumat, 09 Okt 2020 18:48 WIB
Polisi mengamankan 634 orang yang diduga melakukan perusakan fasilitas umum (fasum), dalam demo menolak Omnibus Law di Surabaya dan Malang. Setelah diperiksa, ada 14 orang yang ditetapkan jadi tersangka.
Kapolda Jatim Irjen M Fadil Imran menyampaikan informasi soal kasus perusakan fasum/Foto: Hilda Meilisa Rinanda
Surabaya -

Polisi mengamankan 634 orang yang diduga melakukan perusakan fasilitas umum (fasum), dalam demo menolak Omnibus Law di Surabaya dan Malang. Setelah diperiksa, ada 14 orang yang ditetapkan jadi tersangka.

Polisi kemudian memutuskan memulangkan 620 orang lainnya yang terbukti tidak bersalah. "Setelah dilakukan pendataan dan pemeriksaan, adik-adik pelajar kemudian mahasiswa dan teman-teman buruh yang kemarin turun ke beberapa titik untuk melakukan unjuk rasa, akan saya pulangkan," kata Kapolda Jatim Irjen M Fadil Imran di mapolda, Jalan Ahmad Yani Surabaya, Jumat (9/10/2020).

Fadil menambahkan, pihaknya mempersilakan siapa saja untuk menyampaikan aspirasi. Namun, polisi tidak bisa mentolerir siapa pun yang melakukan tindakan anarki hingga merusak sejumlah fasilitas umum.

"Saya hanya ingin mengedukasi, saya ingin mengedukasi adik-adik saya pelajar, mahasiswa dan teman-teman saya saudara saya buruh, silakan menyampaikan aspirasi, pendapat, kami polisi akan mengawal. Tapi saya tidak akan mentoleransi siapa pun yang melakukan tindakan anarkis. Membakar fasilitas umum, merusak kendaraan-kendaraan milik Polri maupun milik masyarakat," tegasnya.

Tak hanya itu, Fadil meyakini jika pelaku perusakan bukan lah pelajar, mahasiswa hingga buruh yang memiliki niat menyampaikan aspirasinya. Namun, Fadil menyebut ada pihak-pihak yang sengaja menyusup dan memprovokasi massa untuk ricuh.

"Saya yakin yang melakukan itu bukan mahasiswa, bukan pelajar, bukan buruh. Tapi mereka yang memang niatnya ingin melakukan perusakan. Saya sangat sayang dengan Kota Surabaya, dengan Jatim. Saya kira kita semua tidak ingin Kota Surabaya yang indah ini dirusak orang-orang yang tidak bertanggung jawab," tambah Fadil.

"Kita minta dukungan juga, bagi mereka yang anarkis akan kita proses. Ini sebagai bentuk pembelajaran supaya lain kali kalau mereka melakukan hal yang sama, ini menjadi pelajaran, mereka bukan pelajar, tapi mereka yang sengaja datang melakukan perusakan," lanjutnya.

Selain itu, Fadil menyampaikan, dipulangkannya 620 orang ini untuk mencegah terjadinya penularan COVID-19. Pihaknya juga telah melakukan rapid test bagi para demonstran yang diamankan. Jika hasil rapid test-nya reaktif, mereka langsung di-swab.

"Saya pulangkan ini untuk mencegah supaya jangan sampai ada klaster COVID-19. Jatim sudah masuk zona oranye dan kuning. Artinya kita sudah keluar dari zona merah. Jangan sampai Jatim kita buat zona merah, supaya kita bisa cari makan, kita bisa bergerak, kuliah lagi, belajar dengan baik," ungkap Fadil.

Sebelumnya, polisi telah mengamankan 634 massa yang diduga melakukan perusakan fasum hingga melawan petugas. Rinciannya, ada 505 orang yang diamankan di Surabaya dan 129 di Malang.

Massa demo tolak Omnibus Law di Surabaya pada Kamis (8/10) sempat ricuh di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya. Massa yang tidak mengenakan seragam buruh ini melempari petugas dengan batu hingga bom molotov. Massa juga menjebol pagar sisi kanan dan kiri Grahadi.

Tak hanya itu, massa juga merusak fasilitas umum lainnya. Mulai dari lampu jalanan, bola-bola hiasan, dan merusak taman. Ada pula dua mobil milik polisi yang dibakar di depan Hotel Inna Simpang dan depan Kantor Gubernur Jatim.

Polisi sempat menembakkan peluru karet hingga gas air mata. Massa pun berlarian dan bergeser ke Jalan Yos Sudarso hingga merusak fasilitas di perkantoran dan Alun-alun Suroboya. Di sana, massa juga membakar sejumlah water barrier.

Kian malam, situasi tak kunjung kondusif. Massa bergeser ke arah Tunjungan Plaza dan membakar water barrier hingga pos polisi depan TP.

Sedangkan di Malang, massa juga ricuh dengan melempari gedung DPRD dengan batu, botol dan benda-benda lain. Satu mobil milik Satpol PP Pemkot Malang dan empat unit motor di antaranya milik Polresta Malang Kota dibakar. Selain membakar, massa juga merusak satu unit bus Polres Batu, dua truk Polres Blitar dan sejumlah kendaraan dinas Pemkot Malang.

Halaman 2 dari 2
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.