Pelajar SMA di Nganjuk Laporkan Pacar yang Sempat Kabur Usai Menghamilinya

Pelajar SMA di Nganjuk Laporkan Pacar yang Sempat Kabur Usai Menghamilinya

Sugeng Harianto - detikNews
Rabu, 07 Okt 2020 19:13 WIB
Seorang remaja perempuan di Nganjuk melaporkan pacarnya ke polisi. Itu dilakukan karena pacarnya tak kunjung menikahi dirinya.
Pria yang dilaporkan, DA (27) (kaus hitam)/Foto: Istimewa
Nganjuk -

Seorang pelajar SMA di Nganjuk melaporkan pacarnya ke polisi karena tak kunjung menikahinya. Pacarnya kabur setelah menghamili dirinya.

Pria yang dilaporkan yakni DA (27) warga Kecamatan Bagor. Ia dibekuk jajaran Satuan Reskrim Polres Nganjuk pada Selasa (6/10) malam. Ia diduga kabur setelah menghamili pacarnya. Kini darah dagingnya itu sudah berusia 2,5 tahun.

"Jadi DA selama ini kabur. Baru tadi malam diamankan saat pulang ke rumahnya. Saat kabur selama ini pacarnya hamil hingga melahirkan anak yang sudah usia 2,5 tahun. Kaburnya ke mana kita masih periksa," ujar Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Nikolas Bagas saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (7/10/2020).

Menurut Nikolas, orang tua korban, JW (44), sudah membuat laporan sejak 9 Februari 2018. Atau saat mengetahui anak kandungnya yang berusia 16 telah hamil.

"Jadi pengakuan korban ke ibunya, pacarnya janji akan menikahi hingga mau diajak persetubuhan beberapa kali di rumah pelaku dan tempat sewa kamar kos," imbuhnya.

Nikolas menambahkan, saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan. DA mengakui perbuatannya. Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan oleh Satuan Reskrim Polres Nganjuk.

"Jadi pelaku mengakui menghamili korban dan persetubuhan dilakukan beberapa kali. Baik di rumah pelaku dan di persewaan kamar kos. Saat ditangkap tidak melawan," lanjutnya.

Menurutnya, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (1) UU RI No 35 TH 2014 tentang perlindungan anak, sebagaimana telah diubah dengan UURI No 35 TH 2014 tentang perubahan atas UURI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan UURI No 17 tahum 2016 tentang penetapan PERPU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002.

"Ancaman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.