Seorang remaja perempuan di Nganjuk melaporkan pacarnya ke polisi. Itu dilakukan karena pacarnya tak kunjung menikahi dirinya yang telah dihamili.
Pria yang dilaporkan yakni DA (27) warga Kecamatan Bagor. Ia dibekuk jajaran Satuan Reskrim Polres Nganjuk Selasa (6/10) malam. Saat mereka pacaran dulu, pemuda itu diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap korban yang masih pelajar SMA.
"Jadi orang tua korban yang melapor bahwa anaknya yang masih pelajar jadi korban pemerkosaan hingga melahirkan anak," ujar Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Nikolas Bagas saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (7/10/2020).
Korban saat ini berusia 16 tahun. Korban dengan terlapor tinggal di satu kampung yang sama. Kepada polisi, lanjut Nikolas, terlapor mengakui pemerkosaan yang dilakukan hingga menyebabkan korban hamil dan melahirkan.
"Jadi pelaku mengakui menghamili korban dan persetubuhan dilakukan beberapa kali. Baik di rumah pelaku dan di persewaan kamar kos," imbuhnya.
Nikolas menambahkan, saat ini anak korban telah berusia 2,5 tahun. Orang tua korban melapor ke polisi lantaran pelaku tidak bertanggung jawab untuk menikahi anaknya.
"Jadi orang tua korban ini kesal karena janji mau menikahi anaknya, hingga melahirkan usia 2,5 tahun," terangnya.
Menurutnya, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (1) UU RI No 35 TH 2014 tentang perlindungan anak, sebagaimana telah diubah dengan UURI No 35 TH 2014 tentang perubahan atas UURI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan UURI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002.
"Ancaman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun," pungkasnya.