Ini Cara Muncikari Gaet Siswi SMA yang Ditawarkan Layani Threesome

Ini Cara Muncikari Gaet Siswi SMA yang Ditawarkan Layani Threesome

Enggran Eko Budianto - detikNews
Rabu, 07 Okt 2020 17:39 WIB
muncikari mojokerto
Dua muncikari di kawasan Pacet diamankan (Foto: Enggran Eko Budianto/File)
Mojokerto -

Dua muncikari diringkus polisi saat menjajakan siswi SMA ke pria hidung belang di kawasan wisata Pacet, Kabupaten Mojokerto. Tersangka mengaku menggaet siswi SMA melalui media sosial.

Dua mucikari yang diringkus polisi yakni Mohammad Agung Muliono (20), warga Desa Wonorejo, Kecamatan Trowulan dan Sofyan Maulana Riski (18), warga Desa/Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Mereka sama-sama menjajakan gadis SMA ke pria hidung belang.

Seperti yang dilakukan Agung. Dia diringkus saat menunggu anak buahnya melayani pelanggan di salah satu hotel kawasan wisata Pacet pada Selasa (29/9) sekitar pukul 13.00 WIB.

Rupanya anak buah tersangka seorang gadis berusia 16 tahun. Gadis warga Kabupaten Jombang itu masih duduk di bangku kelas X SMA.

Agung mengaku berkenalan dengan gadis tersebut melalui medsos. Karena informasi dari teman-temannya, gadis 16 tahun itu bersedia melayani pria hidung belang untuk berhubungan layaknya suami istri.

"Kenal saksi dari Facebook. Saya simpan nomornya. Sudah kenal setahun. Sudah sering kayak gitu anaknya. Tidak hanya lewat saya, juga lewat teman-temannya," kata Agung kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Kecamatan Mojosari, Rabu (7/10/2020).

Pemuda bertubuh kurus ini mengaku baru satu kali menjajakan siswi SMA itu. Awalnya dia mendapat pesanan dari pria hidung belang pada Senin (28/9). Agung lantas menawarkan pekerjaan itu ke gadis asal Kecamatan Trowulan tersebut.

Rupanya si gadis meminta imbalan Rp 1 juta untuk kencan selama 3 jam. Dari tarif itu, Agung mendapat imbalan Rp 200.000. Dia lantas mengantar siswi SMA itu untuk bertemu dan melayani seorang lelaki hidung belang keesokan harinya. Layanan yang diberikan adalah threesome karena akan ada satu gadis lagi yang menyusul datang.

"Sudah saya jelaskan ke pemesan kalau ini masih pelajar, tapi pemesan tetap meminta," terangnya.

Tersangka juga mendapat uang bensin dari pemesan jasa esek-esek Rp 100.000. Sehingga Agung saat itu menerima keuntungan Rp 300.000. Dia mengaku tidak kenal dengan pria tersebut. Si pria hidung belang memesan jasa seks darinya melalui WhatsApp.

"Dia (siswi SMA mau menerima job dari Agung) alasannya karena kebutuhan. Saya juga pernah berhubungan dengan perempuan ini, saya bayar, kasihan," tandasnya.

Sedangkan tersangka Sofyan diringkus di salah satu hotel kawasan wisata Pacet pada Sabtu (12/9) siang. Dia juga menjajakan pelajar tingkat SMA. Yakni gadis berinisial DRS (18), warga Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.

Gadis ini masih duduk di bangku kelas XII SMK di Kabupaten Mojokerto. Tarif kencan gadis ini sama, yaitu Rp 1 juta untuk 3 jam. Dari tarif tersebut, Sofyan menerima imbalan Rp 300.000.

Agung dijerat dengan pasal 88 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP. Ancaman hukuman 10 tahun penjara sudah menantinya karena menjajakan anak di bawah umur. Sedangkan Sofyan disangka menggunakan pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.

Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander menambahkan, saat ini penyidik berusaha mengungkap jaringan prostitusi Agung dan Sofyan. Salah satunya dengan memeriksa alat komunikasi yang digunakan kedua tersangka.

"Kami periksa alat komunikasi tersangka untuk mengungkap sudah berapa kali dan sudah berapa banyak anak di bawah umur yang sudah dieksploitasi oleh mereka," tandasnya.

Halaman 2 dari 2
(iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.