Gadis yang Ditawarkan Layani Threesome di Mojokerto Berstatus Pelajar SMA

Gadis yang Ditawarkan Layani Threesome di Mojokerto Berstatus Pelajar SMA

Enggran Eko Budianto - detikNews
Rabu, 07 Okt 2020 16:48 WIB
muncikari mojokerto
Dua muncikari di Mojokerto diamankan (Foto: Enggran Eko Budianto)
Mojokerto - Polisi meringkus dua muncikari yang menjajakan para gadis di kawasan wisata Pacet, Kabupaten Mojokerto. Dua gadis yang mereka 'jual' ke pria hidung belang ternyata masih berstatus pelajar SMA.

Tersangka M Agung Muliono (20) diringkus di salah satu hotel kawasan wisata Pacet pada Selasa (29/9) sekitar pukul 13.00 WIB. Pemuda warga Desa Wonorejo, Kecamatan Trowulan ini ditangkap saat menunggu anak buahnya melayani seorang lelaki hidung belang. Layanan yang diberikan tersangka adalah threesome.

Rupanya anak buah tersangka adalah seorang gadis berusia 16 tahun. Gadis di bawah umur warga Kabupaten Jombang itu masih duduk di bangku kelas X SMA.

Sedangkan tersangka Sofyan Maulana Riski (18), warga Desa/Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto diringkus di salah satu hotel kawasan wisata Pacet pada Sabtu (12/9) siang. Dia juga menjajakan pelajar tingkat SMA.

Gadis 18 tahun tersebut merupakan warga Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Dia masih duduk di bangku kelas XII SMK.

"Kedua korban (gadis yang dijajakan Agung dan Sofyan) statusnya siswi SMA," kata Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander saat jumpa pers di kantornya, Jalan Gajah Mada, Kecamatan Mojosari, Rabu (7/10/2020).

Mantan Kapolres Pasuruan Kota ini menjelaskan, kedua tersangka menjajakan siswi SMA dengan tarif Rp 1 juta untuk kencan selama 3 jam. Dari tarif tersebut, Agung menerima imbalan Rp 200.000. Sedangkan Sofyan menerima Rp 300.000.

Modus yang digunakan kedua tersangka, sama. Yakni pria hidung belang memesan jasa esek-esek melalui WhatsApp. Setelah menyepakati tarif kencan, mereka bertemu di salah satu hotel kawasan wisata Pacet.

"Dengan modus ini, kedua tersangka mendapatkan keuntungan bervariasi, Rp 200-300 ribu," terang Dony.

Akibat perbuatannya, Agung dijerat dengan pasal 88 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP. Ancaman hukuman 10 tahun penjara sudah menantinya karena menjajakan anak di bawah umur.

"Untuk tersangka Sofyan kami jerat dengan pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP, ancaman hukumannya 1 tahun 4 bulan penjara," tandas Dony. (iwd/iwd)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.