Jemput Paksa Jenazah COVID-19 di Jatim Masih Terjadi, Polisi Terus Jaga RS

Jemput Paksa Jenazah COVID-19 di Jatim Masih Terjadi, Polisi Terus Jaga RS

Hilda Meilisa - detikNews
Rabu, 07 Okt 2020 13:23 WIB
Video Oknum LSM Jemput Paksa Jenazah Pasien Reaktif di RSUD Banyuwangi Viral
Oknum LSM yang menjemput paksa pasien positif COVID-19 (Foto: Tangkapan Layar)
Surabaya - Kejadian penjemputan paksa jenazah COVID-19 masih ditemukan di Jatim. Salah satunya kejadian jemput paksa jenazah oleh oknum LSM dan aktivis antimasker di Banyuwangi. Mencegah hal ini terjadi lagi, Polda Jatim terus melakukan penjagaan di rumah sakit.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menambahkan pihaknya juga akan memberikan pengawalan saat pemulasaraan jenazah COVID-19. Hal ini menghindari terjadinya pengambilan jenazah secara paksa.

"Polri akan selalu menjaga dan mengawal di Rumah sakit serta pemulasaraan," kata Truno saat dikonfirmasi detikcom di Surabaya, Rabu (7/10/2020).

Truno mengatakan melakukan penjemputan paksa pasien hingga jenazah COVID-19 memiliki risiko tinggi untuk tertular. Untuk itu, dia mengingatkan agar tidak melakukan kontak fisik pada pasien yang terpapar COVID-19.

"Hindari kerugian fisik terpapar COVID-19 dengan cara akibat melakukan kontak erat dengan Jenazah COVID-19, karena mencegah lebih baik daripada menanganinya," imbuh Truno

Tak hanya berpotensi tertular, Truno mengatakan ada ancaman hukuman penjara bagi siapapun yang melanggar ketentuan Undang-undang. Selain melanggar KUHP, Truno menyebut ada UU karantina dan wabah penyakit yang juga dilanggar. Ancaman hukumannya tak main-main, yakni di atas 5 tahun penjara.

"Ancaman hukumannya itu justru di atas 5 tahun kalau melanggar Pasal 212, 214, dan 216. Belum ancaman hukuman melanggar UU karantina dan wabah penyakit," ungkap Truno.

Untuk itu, Truno juga mengajak masyarakat bersama-sama memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Salah satunya disiplin pada protokol kesehatan.

"Mari bersama membantu para dokter dan tenaga medis sebagai garda terdepan tangani COVID-19 dengan tidak melanggar Protokol kesehatan dalam kegiatan sehari-hari dan Protokol Pemulasaraan," pesan Truno.

"Tetap gunakan masker sesuai SNI Protokol kesehatan, mencuci tangan selalu dan menjaga jarak sesuai aturan kesehatan," pungkasnya. (hil/iwd)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.