Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menambahkan pihaknya juga akan memberikan pengawalan saat pemulasaraan jenazah COVID-19. Hal ini menghindari terjadinya pengambilan jenazah secara paksa.
"Polri akan selalu menjaga dan mengawal di Rumah sakit serta pemulasaraan," kata Truno saat dikonfirmasi detikcom di Surabaya, Rabu (7/10/2020).
Truno mengatakan melakukan penjemputan paksa pasien hingga jenazah COVID-19 memiliki risiko tinggi untuk tertular. Untuk itu, dia mengingatkan agar tidak melakukan kontak fisik pada pasien yang terpapar COVID-19.
"Hindari kerugian fisik terpapar COVID-19 dengan cara akibat melakukan kontak erat dengan Jenazah COVID-19, karena mencegah lebih baik daripada menanganinya," imbuh Truno
Tak hanya berpotensi tertular, Truno mengatakan ada ancaman hukuman penjara bagi siapapun yang melanggar ketentuan Undang-undang. Selain melanggar KUHP, Truno menyebut ada UU karantina dan wabah penyakit yang juga dilanggar. Ancaman hukumannya tak main-main, yakni di atas 5 tahun penjara.
"Ancaman hukumannya itu justru di atas 5 tahun kalau melanggar Pasal 212, 214, dan 216. Belum ancaman hukuman melanggar UU karantina dan wabah penyakit," ungkap Truno.
Untuk itu, Truno juga mengajak masyarakat bersama-sama memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Salah satunya disiplin pada protokol kesehatan.
"Mari bersama membantu para dokter dan tenaga medis sebagai garda terdepan tangani COVID-19 dengan tidak melanggar Protokol kesehatan dalam kegiatan sehari-hari dan Protokol Pemulasaraan," pesan Truno.
"Tetap gunakan masker sesuai SNI Protokol kesehatan, mencuci tangan selalu dan menjaga jarak sesuai aturan kesehatan," pungkasnya. (hil/iwd)