Data yang diperoleh detikcom, dari periode 14 September hingga 5 Oktober, tercatat ada 83.218 kegiatan Operasi Yustisi di seluruh Jatim. Totalnya, ada 1.171.341 pelanggar aturan yang dikenakan sanksi.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko memaparkan dari angka tersebut, jumlah masyarakat yang mendapat teguran ada 952.694 orang. Truno merinci 737.248 mendapat teguran lisan.
"Sisanya sebanyak 215.446 masyarakat mendapat teguran tertulis," kata Truno kepada detikcom di Surabaya, Selasa (6/10/2020).
Truno menambahkan ada pula masyarakat yang dikenakan sanksi denda. Denda ini bervariasi tergantung dari peraturan bupati atau wali kota. Sedangkan uang dendanya, akan diserahkan ke pemerintah daerah setempat.
"Ada 32.344 orang yang didenda, dengan total denda mencapai Rp. 1.428.827.000," imbuhnya.
Sementara untuk masyarakat yang mendapat sanksi kerja di fasilitas umum ada 160.510 orang. Untuk yang disita KTP, tercatat ada 25.789 masyarakat.
Truno menambahkan ada 56 tempat usaha yang terpaksa harus ditutup sementara karena tidak menerapkan protokol kesehatan. Sedangkan Masyarakat yang terkena sanksi kurungan penjara ada 4 orang.
Sebelumnya, Gubernur Khofifah Indar Parawansa mengatakan operasi ini cukup efektif dalam menurunkan angka penularan COVID-19. Tercatat, rate of Transmission atau tingkat penularan COVID-19 di Jatim sudah di bawah angka 1 dalam 14 hari terakhir.
Selain itu, Khofifah mengatakan kurva kasus positif cenderung melandai. Data hingga Senin (5/10) RTnya sebesar 0.93, yang berarti penyebaran kasus di Jatim relatif terkendali. Tak hanya itu, Positivity Rate Jatim pada minggu ini menjadi 10%, dari yang sebelum operasi yustisi 16%. (hil/iwd)