Tiga petugas Satgas COVID-19 di Surabaya dilumuri kotoran oleh istri pasien positif COVID-19. Kini polisi dan sanksi pemkot menanti istri pasien tersebut.
Wanita berinisial N itu dilaporkan ke polisi. Ia dilaporkan salah seorang petugas yang menjadi korban perlakukan tidak menyenangkan itu, Cholik Anwar. Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran mengatakan, Anwar melaporkan perbuatan tidak mengenakan tersebut ke SPKT Polrestabes Surabaya pada Rabu (30/9).
"Iya sedang kita proses," kata Sudamiran saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (2/10/2020).
Sudamiran menambahkan, pihaknya masih menunggu hasil tes swab terlapor keluar. Jika hasilnya negatif, baru kemudian melakukan pemeriksaan terhadap terlapor.
"Iya makanya ini nanti kita menunggu hasil tes swab mereka. Yang jelas kita tidak lanjuti," ungkap Sudamiran.
Aksi tidak menyenangkan itu terjadi pada Selasa (29/9) sore di Rusun Bandarejo Lantai 2, Benowo, Surabaya. N melumurkan kotoran ke hazmat 3 dari 4 petugas yang tengah melakukan evakuasi terhadap suaminya.
Suami N yang positif COVID-19 dievakuasi ke RS BDH untuk menjalani perawatan yang lebih intensif. Sebab, pasien tersebut memiliki komorbid.
Tonton juga 'Cerita Satgas Covid-19 Surabaya Dilumuri Kotoran oleh Istri Pasien':
Apa yang dilakukan N dinilai tidak menyenangkan dan menghambat proses evakuasi pasien yang dilakukan petugas. Sehingga yang bersangkutan dilaporkan ke polisi.
"Terus dilakukan seperti itu ya, selain atas nama petugas, secara pribadi ya dirugikan. Nah di laporan kita tindak lanjutin. Sudah (melaporkan) ada tiga petugas yang dilumuri (kotoran) itu yang lapor," lanjut Sudamiran.
Sudamiran menjelaskan, pihaknya juga mendalami dugaan penghinaan terhadap tenaga kesehatan (Nakes) pada saat kejadian itu melalui pesan singkat. "Iya ada laporan juga, itu akan kita tindak lanjuti dengan undang-undang ITE. Iya (masih ditelusuri siapa yang mengirim)," lanjut Sudamiran.
Selain ditunggu oleh polisi, N juga akan mendapatkan sanksi dari pemkot. "Iya yang jelas semuanya menyesalkan atas kejadian itu," kata Kepala BPB Linmas yang juga Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Surabaya, Irvan Widyanto kepada detikcom, Jumat (2/10/2020).
Menurutnya, kini Pemkot Surabaya mempertimbangkan soal sanksi yang akan diberikan kepada warga berinisial N (50) itu. Sebab, yang bersangkutan tinggal di Rusun Bandarejo, Benowo.
"Dia penghuni rusun. Sanksi nanti seperti apa nanti Dinas Tanah yang akan memberikan sanksi. Iya itu dievaluasi nanti itu, Karena kita berniat menolong," pungkas Irvan.