Bupati nonaktif Sidoarjo Saiful Ilah divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan. Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menilai Saiful terbukti bersalah karena menerima suap total senilai Rp 600 juta.
"Menyatakan terdakwa Saiful Ilah dengan hukuman pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar hakim ketua Cokorda Gede Artana saat membacakan putusan di Ruang Cakra Pengadilan Tipikor, Senin (5/10/2020).
Usai putusan itu, Saiful langsung menyatakan banding sebab hal itu tidak adil baginya. Ia juga tetap tegas dan bersumpah membantah dakwaan Jaksa telah meminta-minta uang yang dianggap sebagai suap dalam berbagai proyek di Kota Delta.
"Tentu tidak sesuai dengan harapan kita. Gak adil. Karena kita tidak terima uang uang apa yang dikatakan itu. saya tidak minta-minta juga," tegas Saiful.
"Saya tidak pernah menyuruh minta-minta uang, Wallahi Demi Tuhan. Itu adalah dari orang-orang sendiri rapat-rapat sendiri terus dinyatakan bahwa saya minta-minta uang banyak. Nanti akan banding, kita lihat," imbuhnya.
Putusan majelis hakim sendiri kepada Saiful lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya Saiful Ilah dituntut yakni 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Terpisah, dalam sidang putusan lainnya, tiga terdakwa mantan anak buah Saiful juga digelar. Ketiganya adalah mantan Kepala PU Bina Marga SDA Kab Sidoarjo Sunarti Setyaningsih, Kabid Jalan dan Jembatan Judi Tetrahastoto, dan Kabag Unit Layanan Pengadaan (ULP) Sanadjihitu Sangaji.
Dalam amar putusannya, hakim menjatuhkan vonis ketiga terdakwa berbeda-beda. Yakni Sunarti Setyaningsih pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan serta Judi Tetrahastoto dan Sanadjihitu Sangaji mendapat vonis sama yakni pidana penjara 2 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan.
Vonis kepada ketiga terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa menuntut Sunarti dengan pidana 2 tahun penjara. Sedangkan Judi dan Sangaji dituntut 3 tahun penjara.
![]() |
Sebelumnya diberitakan, Bupati Sidoarjo Nonaktif Saiful Ilah didakwa menerima suap Rp 350 juta dari dua kontraktor. Suap itu diberikan untuk mengatur sejumlah proyek pembangunan infrastruktur.
Dakwaan itu disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya yang dipimpin Hakim Ketua Cokorda. Dalam sidang tersebut, Saiful Ilah memakai baju putih lengan panjang.
"Terdakwa Saiful Ilah menerima uang sebesar Rp 350 juta dari Ibnu Gopur di Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo karena telah membantu Ibnu Gopur (kontraktor) mendapatkan paket pekerjaan 2019," ujar Jaksa KPK Arief Suhermanto saat membacakan dakwaan di Ruang Candra Pengadilan Tipikor, Rabu (3/6/2020).