Bupati Sidoarjo Nonaktif Saiful Ilah Dituntut 4 Tahun Penjara

Bupati Sidoarjo Nonaktif Saiful Ilah Dituntut 4 Tahun Penjara

Amir Baihaqi - detikNews
Senin, 14 Sep 2020 18:45 WIB
sidang saiful ilah
Saiful Ilah, mantan Bupati Sidoarjo dituntut 6 bulan (Foto: Amir Baihaqi)
Sidoarjo -

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut Bupati Sidoarjo non-aktif Saiful Ilah 4 tahun penjara. Saiful dianggap bersalah melakukan korupsi menerima uang suap Rp 600 juta.

Mengenakan kemeja putih, Saiful tampak hadir di Ruang Cakra Pengadilan Tipidkor Surabaya di Jalan Raya Juanda. Ia tampak menyimak tuntutan yang dibacakan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Saiful Ilah berupa pidana penjara selama 4 tahun," kata jaksa KPK Arif Suhermanto saat membacakan tuntutan di Ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (14/9/2020).

Tak hanya itu, jaksa KPK juga menuntut pidana denda sebesar Rp 200 juta. Apabila tidak dibayar maka terdakwa harus mengganti dengan kurungan selama 6 bulan.

"Dan pidana denda 200 juta dengan ketentuan apabila tak dibayar diganti kurungan 6 bulan," lanjut jaksa.

Selain tuntutan itu, Saiful Ilah juga diperintahkan mengembalikan uang suap yang diterimanya sebesar Rp 600 juta. Meski begitu, Saiful diharuskan mengembalikan sekitar Rp 250 juta, sebab uang suap sebesar Rp 350 juta sudah disita KPK.

"Terhadap barang bukti yang kami sita Rp 350 juta. Untuk itu terdakwa harus mengembalikan sisa uang sebesar Rp 250 juta," jelas jaksa.

Mendengar tuntutan itu, Saiful Ilah bersikukuh bahwa dirinya tidak pernah meminta uang suap itu. Ia dan tim pengacaranya sendiri akan melakukan pembelaan atau pledoi di sidang Senin (21/9) depan.

Saya tidak pernah minta-minta uang. Tidak pernah minta. Bohong itu. Dalam rapat tak ada saya minta-minta uang," tegas Saiful.

Sebelumnya diberitakan, Bupati Sidoarjo Nonaktif Saiful Ilah didakwa menerima suap Rp 350 juta dari dua kontraktor. Suap itu diberikan untuk mengatur sejumlah proyek pembangunan infrastruktur.

Dakwaan itu disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya yang dipimpin Hakim Ketua Cokorda. Dalam sidang tersebut, Saiful Ilah memakai baju putih lengan panjang.

"Terdakwa Saiful Ilah menerima uang sebesar Rp 350 juta dari Ibnu Gopur di Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo karena telah membantu Ibnu Gopur (kontraktor) mendapatkan paket pekerjaan 2019," ujar Jaksa KPK Arief Suhermanto saat membacakan dakwaan di Ruang Candra Pengadilan Tipikor, Rabu (3/6/2020).

Halaman 2 dari 2
(iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.