Gugatan Rp 5 M Terhadap RSUD Nganjuk Soal Bayi Berubah Kelamin Berakhir Damai

Gugatan Rp 5 M Terhadap RSUD Nganjuk Soal Bayi Berubah Kelamin Berakhir Damai

Sugeng Harianto - detikNews
Rabu, 30 Sep 2020 19:17 WIB
rsud nganjuk
RSUD Nganjuk (Foto: Sugeng Harianto)
Nganjuk - RSUD Nganjuk dituntut Rp 5 miliar terkait kasus viralnya bayi berubah kelamin. Polemik tersebut kini telah berakhir damai antara RSUD Nganjuk dengan penggugat yakni orang tua bayi pasangan Fery Sujarwo (29) dan Arum Rosalina (28).

"Alhamdulillah sudah berdamai dalam persidangan hari ini di PN Nganjuk," ujar Prayogo Laksono, Kuasa hukum Feri Sujarwo saat di konfirmasi wartawan Rabu (30/9/2020).

Perdamaian kedua belah pihak, kata Prayogo, tercapai dalam sidang mediasi yang berlangsung hari ini. Namun Prayoga enggan membeberkan kesepakatan perdamaian dengan alasan masalah internal.

"Seperti yang saya sampaikan bahwa hasil mediasi bersifat internal. Yang jelas kedua belah pihak sudah sepakat berdamai. Masalah lain yang terkait nominal kita tidak bisa membahas secara terperinci dan detail karena sudah ada kesepakatan internal."katanya.

Kandidat Doktor Ilmu Hukum Untag Surabaya itu mengatakan kliennya berharap agar ke depan RSUD Nganjuk bisa meningkatkan pelayanan yang lebih maksmal sebagai pelayan publik.

"Kita berharap RSUD Nganjuk bisa memacu semangat meningkatkan kualitas pelayanan dengan kejadian insiden ini," tandas Prayogo.

Sidang mediasi berlangsung di Pengadilan Negeri Nganjuk diketuai oleh Hakim Ketua Pronggo Joyonegara.

Sebelumnya RSUD Nganjuk melakukan kesalahan administrasi perubahan kelamin bayi saat lahir dan meninggal. Surat gugatan Fery telah masuk di Pengadilan Negeri Nganjuk hari ini denga registrasi nomor perkara 36/Pdt.G/2020/PN.NJK tertanggal 7 September. Selain gugatan imateriel Rp 5 miliar, RSUD Nganjuk juga digugat secara materiel Rp 17,1 juta.

Di Nganjuk viral bayi berubah kelamin. Bayi tersebut saat dilahirkan disebut berkelamin perempuan. Namun saat meninggal, bayi disebut berkelamin laki-laki. Bayi tersebut anak pasangan Fery Sujarwo (29) dan Arum Rosalina (28) warga Desa Sonobekel, Kecamatan Tanjunganom, Nganjuk.

Tonton juga video 'Fakta-fakta Baru Terungkap dalam Rekonstruksi Kasus Klinik Aborsi Ilegal':

[Gambas:Video 20detik]



(iwd/iwd)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.