"Alhamdulillah sudah berdamai dalam persidangan hari ini di PN Nganjuk," ujar Prayogo Laksono, Kuasa hukum Feri Sujarwo saat di konfirmasi wartawan Rabu (30/9/2020).
Perdamaian kedua belah pihak, kata Prayogo, tercapai dalam sidang mediasi yang berlangsung hari ini. Namun Prayoga enggan membeberkan kesepakatan perdamaian dengan alasan masalah internal.
"Seperti yang saya sampaikan bahwa hasil mediasi bersifat internal. Yang jelas kedua belah pihak sudah sepakat berdamai. Masalah lain yang terkait nominal kita tidak bisa membahas secara terperinci dan detail karena sudah ada kesepakatan internal."katanya.
Kandidat Doktor Ilmu Hukum Untag Surabaya itu mengatakan kliennya berharap agar ke depan RSUD Nganjuk bisa meningkatkan pelayanan yang lebih maksmal sebagai pelayan publik.
"Kita berharap RSUD Nganjuk bisa memacu semangat meningkatkan kualitas pelayanan dengan kejadian insiden ini," tandas Prayogo.
Sidang mediasi berlangsung di Pengadilan Negeri Nganjuk diketuai oleh Hakim Ketua Pronggo Joyonegara.
Sebelumnya RSUD Nganjuk melakukan kesalahan administrasi perubahan kelamin bayi saat lahir dan meninggal. Surat gugatan Fery telah masuk di Pengadilan Negeri Nganjuk hari ini denga registrasi nomor perkara 36/Pdt.G/2020/PN.NJK tertanggal 7 September. Selain gugatan imateriel Rp 5 miliar, RSUD Nganjuk juga digugat secara materiel Rp 17,1 juta.
Di Nganjuk viral bayi berubah kelamin. Bayi tersebut saat dilahirkan disebut berkelamin perempuan. Namun saat meninggal, bayi disebut berkelamin laki-laki. Bayi tersebut anak pasangan Fery Sujarwo (29) dan Arum Rosalina (28) warga Desa Sonobekel, Kecamatan Tanjunganom, Nganjuk.
Tonton juga video 'Fakta-fakta Baru Terungkap dalam Rekonstruksi Kasus Klinik Aborsi Ilegal':
(iwd/iwd)