"Betul, jadi materi gugatan atas kerugian baik imateriel dan materiel klien kami atas pengubahan kelamin, nilai gugatan ke RSUD Nganjuk Rp 5 miliar," ujar Prayogo Laksono Pengacara Fery kepada wartawan di Kantor Pengadilan Negeri Kabupaten Nganjuk, Senin (7/9/2020).
Surat gugatan itu, kata Prayogo telah masuk di Pengadilan Negeri Nganjuk hari ini denga registrasi nomor perkara 36/Pdt.G/2020/PN.NJK tertanggal 7 september. Selain gugatan imateriel Rp 5 miliar, RSUD Nganjuk juga digugat secara materiel Rp 17,1 juta.
![]() |
"Gugatan imateriel itu dampak dari klien kami yang mengalami was-was kecemasan atas tindakan RSUD Nganjuk. Sedangkan kerugian materiel klien kami meliputi pengeluaran selama persalinan," papar Prayogo.
Prayogo menambahkan secara langsung pihak RSUD Nganjuk telah melakukan perbuatan melawan hukum. Prayogo menyebut klien nya merasa dirugikan
"Kami melakukan gugatan perdata yaitu pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum, tentang perbuatan melawan hukum dugaan pemalsuan surat dan penggelapan identitas asal usul seseorang," tandasnya.
Di Nganjuk viral bayi berubah kelamin. Bayi tersebut saat dilahirkan disebut berkelamin perempuan. Namun saat meninggal, bayi disebut berkelamin laki-laki. Bayi tersebut anak pasangan Fery Sujarwo (29) dan Arum Rosalina (28) warga Desa Sonobekel, Kecamatan Tanjunganom, Nganjuk. (iwd/iwd)