Bawaslu Surabaya Ingatkan Pejabat Tak Gunakan Fasilitas Negara saat Kampanye

Bawaslu Surabaya Ingatkan Pejabat Tak Gunakan Fasilitas Negara saat Kampanye

Amir Baihaqi - detikNews
Rabu, 30 Sep 2020 12:37 WIB
bawaslu surabaya
Bawaslu Surabaya (Foto File: Deny Prastyo Utomo/detikcom)
Surabaya -

Bawaslu mengingatkan para kepala daerah yang ingin berkampanye di Pilwali Surabaya menaati peraturan yang berlaku. Salah satunya yakni mengajukan izin cuti.

Ketua Bawaslu Surabaya M Agil Akbar mengatakan terkait izin kampanye kepala daerah ini, pihaknya telah mengeluarkan surat imbauan. Adapun surat tersebut telah dikeluarkan pada Selasa (29/9) kemarin dengan nomor 220 /K.JI-38/PM.00.02/IX/2020 dan bersifat sangat segera.

"Sudah kami keluarkan surat imbauan terkait izin kampanye bagi kepala daerah yang ingin berkampanye di Pilwali Surabaya agar mengajukan izin dahulu," jelas Agil kepada detikcom, Rabu (30/9/2020).

Pengajuan surat izin cuti, lanjut Agil, paling tidak sudah diajukan paling lambat 3 hari sebelum pelaksanaan kampanye. Adapun pengajuan izin itu nantinya diajukan ke KPU dan ditembuskan ke Bawaslu Surabaya.

"Izin disampaikan ke KPU dan ditembuskan ke Bawaslu. Paling lambat 3 hari sebelum pelaksanaan kegiatan kampanye," terang alumnus Unesa itu.

Selain mengimbau pengajuan izin berkampanye, Agil juga mengingatkan agar para kepala daerah saat berkampanye tidak menggunakan fasilitas negara. Tak hanya itu, mereka juga dilarang menggunakan kewenangannya terkait program atau kegiataanya yang dapat menguntungkan salah satu pasangan calon.

"Dilarang menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya untuk kepentingan pemenangan dalam pemilihan," ujar Agil.

"Dan menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang terkait dengan jabatannya yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon lain di wilayah kewenangannya dan di wilayah lain," tuturnya.

Adapun fasilitas itu, terang Agil meliputi sarana mobilitas, gedung kantor, dan telekomunikasi. Meski begitu penggunaan berbagai fasilitas itu mendapat pengecualian di daerah terpencil dengan memperhatikan prinsip keadilan.

"Seperti kendaraan dinas meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya. Gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik pemerintah, milik pemerintah daerah, kecuali daerah terpencil, yang pelaksanaannya harus memerhatikan prinsip keadilan," tukasnya.

"Dan juga sarana perkantoran, radio daerah dan telekomunikasi milik pemerintah daerah dan peralatan lainnya," tandas Agil.

Halaman 2 dari 2
(fat/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.