Komisioner Bawaslu Jatim Koordinator Divisi Pengawasan Aang Kunaifi mengimbau, agar paslon Pilkada Surabaya tidak mengerahkan massa di masa kampanye nanti.
"Kami mengharap semua paslon dalam melaksanakan kegiatan kampanye di masa kampanye tanggal 26 hingga 5 Desember itu tetap memperhatikan kedisiplinan suasana maupun peserta kampanye terhadap protokol kesehatan," kata Aang di Surabaya, Jumat (18/9/2020).
"Kami harapkan juga tidak melakukan mobilisasi massa kampanye sehingga menyebabkan kerumunan," imbuh Aang.
Selain itu, Aang menyebut pihaknya juga tak akan tinggal diam jika ada paslon Pilkada Serentak 2020 yang melanggar protokol kesehatan dengan mengumpulkan massa. Aang mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk menindak para pelanggar.
"Untuk aspek kesiapan penanganan pelanggaran terkait hal itu, kami akan lebih intensif berkoordinasi dengan kepolisian dan pemerintah daerah dalam hal penegakan ketentuan UU lain misal kesehatan masyarakat dan sejenisnya," ungkapnya.
Aang menambahkan wewenang penindakan ada di kepolisian dan satgas COVID-19. Untuk itu, Bawaslu Jatim selalu melakukan koordinasi.
"Di mana dalam ketentuan undang-undang tersebut diatur ketentuan sanski pidananya. Dan dalam proses penegakan hukumnya ada di kepolisian dan kapolri pun sudah menginstruksikan semua jajaran kepolisian untuk memback up penuh pengawasan dan tidak segan menindak pelanggaran undang-undang yang berkosekuensi pada sanksi pidana," lanjut Aang.
Di kesempatan yang sama, Aang mengatakan pihaknya juga senantiasa melakukan sosialisasi. Salah satunya terkait penindakan tegas hingga pidana bagi Paslon yang melanggar protokol kesehatan.
"Sudah. Sudah disampaikan, diperingatkan. Nanti konsekuensi undang-undang kesehatan masyarakat atau terkait pandemik yang kemudian semua pihak yang melakukan aktivitas akan dikenakan pidana," pungkasnya.
Tonton video 'Kemendagri Tolak Konser Musik di Kampanye Pilkada':
(bdh/bdh)