Menggunakan kemeja biru bermotif kotak-kotak dipadu celana jeans biru, MR tiba di ruang penyidik pukul 15.00 WIB. MR dilaporkan oleh AS (41) istrinya sendiri yang berprofesi sebagai ASN,
AS sebelumnya melaporkan MR atas dugaan KDRT. Laporan diterima dengan nomor polisi LP.B/112/IX/RES.1.24./2020/RESKRIM/SPKT RES BOJONEGORO, tanggal 21 September 2020.
"Iya hari ini terlapor memenuhi panggilan penyidik. Masih diperiksa di ruang UPPA," ujar Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Iwan Harry Poerwanto, Selasa (29/9/2020).
Iwan mengatakan MR diperiksa sebagai saksi. Penyidik juga sudah memeriksa para saksi lain, salah satunya teman seprofesi MR yang saat itu ada di lokasi kejadian.
Sementara itu, AS dalam laporannya mengaku didorong bahu kanannya didorong oleh suaminya dengan menggunakan kedua tangan hingga terjatuh di depan rumah di Jalan Lisman, Desa campurejo, Bojonegoro.
"Jadi sempat cekcok dulu awalnya hingga didorong terjatuh, menurut laporan yang disampaikan oleh istri terlapor," pungkas Iwan.
Iwan menambahkan penyidik sudah mengantongi beberapa barang bukti, serta hasil visum ditemukan patah tulang tertutup pada siku kiri. (iwd/iwd)