Lokasi pemakaman juga tetap di tempat semula. Lubang makam yang sebelumnya sempat diuruk warga, akhirnya digali kembali.
"Alhamdulillah proses pemakaman secara protokol COVID-19 dapat berlangsung lancar. Setelah diberi pengertian bersama Muspika, warga dapat menerima," kata Kapolsek Rambipuji AKP Hari Pamuji, Selasa (29/9/2020).
"Warga bisa menerima karena kondisi jenazah dari hasil swab test positif, setelah dilakukan pemeriksaan sebanyak dua kali," sambungnya.
Terkait warga yang diduga melakukan provokasi, menurut Hari tidak dilakukan proses hukum. Petugas hanya memberikan pemahaman.
"Kita beri pemahaman dan pengertian. Yang bersangkutan akhirnya bisa menerima," tandasnya.
Sementara dari pantauan di rumah duka, diketahui jenazah warga berjenis kelamin perempuan itu berusia sekitar 42 tahun. Sebelum dimakamkan, jenazah disalati terlebih dahulu oleh pihak keluarga dan sejumlah warga di teras rumahnya.
Kemudian dengan menggunakan mobil ambulans dari PMI Jember, jenazah dibawa ke pemakaman desa setempat. Pemakaman dilakukan oleh tim TRC BPBD Jember. (fat/fat)