Bawaslu Banyuwangi menyapu bersih alat peraga kampanye (APK) liar. Yang ditertibkan hari ini meliputi APK paslon yang sudah ditetapkan sebagai kontestan Pilkada, maupun yang dinyatakan tidak lolos.
"Mulai kemarin hingga hari ini kita tertibkan seluruh APK dan APS (alat peraga sosialisasi) yang tidak sesuai dengan ketentuan, serentak di 25 kecamatan," kata Komisioner Bawaslu Banyuwangi Joyo Adi Kusumo kepada wartawan, Senin (28/9/2020).
APK yang ditertibkan, imbuh Joyo, termasuk milik 2 pasangan calon yang tidak sesuai dengan aturan KPU. Sebelumnya, dirinya juga berkirim surat kepada tim kampanye pasangan calon untuk menertibkan sendiri baliho mereka.
"Kita sudah berkirim surat kepada masing-masing Tim Kampanye pasangan calon untuk menertibkan sendiri. Karena masih banyak yang terpasang, ya kita tertibkan semua," ujarnya.
Sesuai dengan Pasal 28 Ayat 1 PKPU 11 Tahun 2020, KPU memfasilitasi pencetakan APK masing-masing pasangan calon. Yakni berupa baliho ukuran 4x7 meter dan bilboard atau videotorn ukuran 4x8 meter maksimal 5 buah se-kabupaten.
Kemudian umbul-umbul berukuran 5 x 1,15 meter paling banyak 20 buah setiap kecamatan dan spanduk ukuran 1,5x7 meter paling banyak 2 buah di setiap desa/kelurahan.
Selanjutnya, dalam Pasal 28 ayat 3, pasangan calon diperbolehkan menambah APK sendiri sebagaimana ayat 2, maksimal 200 persen dari yang telah difasilitasi KPU. Ukuran untuk setiap jenis APK juga harus sama dengan yang telah ditetapkan oleh KPU.
Selanjutnya dalam ayat 6 juga dijelaskan, untuk APK yang dicetak sendiri oleh pasangan calon harus dilaporkan secara tertulis kepada KPU. Baik jenisnya, ukuran, maupun jumlah APK.
Namun sejauh ini, kata Joyo, belum ada satupun pasangan calon yang sudah menyetorkan design APK resminya ke KPU. Termasuk APK yang dicetak sendiri juga belum dilaporkan.
"Artinya belum ada satupun APK pasangan yang sudah ditetapkan oleh KPU sebagai APK resmi. Dengan kata lain, APK yang ada saat ini masuk kategori melanggar," katanya.
Ditambahkan oleh komisioner lain pada Bawaslu Banyuwangi Adrian Yansen Pale, penertiban APK liar tidak hanya yang terpasang di akses jalan umum. Termasuk juga APK yang terpasang di lahan pribadi akan ditertibkan.
"Semuanya ditertibkan. Di mana pun tempatnya, sepanjang APK tersebut memiliki konten calon bupati atau wakil bupati. Termasuk di rumah atau lahan pribadi yang sekiranya memiliki akses publik, bisa dilihat oleh publik juga ditertibkan," tegasnya.
Bawaslu, kata Yansen, sudah menginstruksikan jajaran pengawas Ad Hoc di kecamatan dan desa/kelurahan untuk mengawasi APK yang bertebaran di wilayahnya. "Mengingat, ada kriteria khusus, baik ukuran maupun jumlah maksimal APK yang difasilitasi oleh KPU maupun yang dicetak sendiri oleh paslon. Termasuk, pemasangan APK di tempat-tempat terlarang, seperti kantor pemerintahan, tempat ibadah, tempat pendidikan dan tempat terlarang lainnya," tutup Yansen.