"Yang bersangkutan (Adi) sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Rifaldhy Hangga Putra kepada wartawan di kantornya, Jalan Gajah Mada, Kecamatan Mojosari, Senin (28/9/2020).
Hangga menjelaskan sejauh ini penyidik telah memeriksa 10 saksi. Yaitu bapak dan ibu tersangka selaku korban, keluarga tersangka, serta sejumlah tetangga dekat korban. Polisi juga menyita barang bukti berupa pisau dapur yang digunakan Adi menggorok bapak dan ibu kandungnya, serta seprei dan bantal yang terkena darah korban.
Menurut Rifaldhy, tersangka dijerat dengan dua pasal sekaligus. Yaitu pasal 338 KUHP juncto pasal 53 ayat (1) KUHP terkait percobaan pembunuhan dan pasal 44 ayat (2) UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara," tegasnya.
Kini Adi dijebloskan ke Rutan Polres Mojokerto. Penyidik meyakini tersangka tidak mengalami gangguan kejiwaan. Sehingga petugas menilai belum perlu memeriksaan penjual bubur seruntul itu ke psikiater. Proses hukum terhadapnya pun berjalan seperti biasa.
"Saat diperiksa, tersangka bisa menjawab dengan baik, kemudian tahu apa yang dilakukan, dia juga menyesali perbuatannya," tandas Rifaldhy.
Adi tega menggorok bapak dan ibu kandungnya, Yasin (87) dan Muripah (63) menggunakan pisau dapur pada Sabtu (26/9) sekitar pukul 21.00 WIB. Pasangan suami istri tersebut tergeletak bersimbah darah di dalam kamar rumahnya.
Adi diserahkan warga ke polisi pasca melakukan perbuatan kejinya itu. Sementara Yasin dan Muripah dievakuasi warga ke rumah sakit. Beruntung nyawa kedua korban bisa diselamatkan. Saat ini keduanya dirawat intensif di RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto. (iwd/iwd)