"Memang kita menggelar oerasi Yustisi warga tak bermasker dan termasuk pelanggar kendaraan bermotor roda dua sebanyak 193 pelanggar," ujar Kapolres Madiun AKBP Bagoes Wibisono saat di konfirmasi wartawan Minggu dini hari (27/9/2020).
Bagoes mengatakan pihaknya mengamankan barang bukti STNK 161 lembar, SIM 8 lembar dan kendaraan tanpa surat 24 unit. Sedangkan pelanggaran tanpa masker, lanjut Bagoes, dikenakan sanksi sosial berupa hukuman menyanyi lagu kebangsaan dan membersihkan taman.
![]() |
"Kami amankan barang bukti STNK 161 lembar, SIM 8 lembar dan kendaraan tanpa surat-surat 24 unit. Untuk pelanggar yang tidak menggunakan masker diberikan hukuman sosial," katanya.
Bagoes mengatakan kegiatan patroli gabungan ini melibatkan ratusan personel yang terdiri dari Polri, POM AD, Yonif Para Raider 501 Bajra Yudha, Paskhas Lanud Iswahyudi, Satpol PP dan BPBD Kabupaten Madiun. Titik utama dalam operasi yakni tempat umum di antaranya alun-alun Caruban.
"Jadi yang terlibat dalam patroli gabungan yakni Polres Madiun bersama POM AD, Yonif Para Raider 501 Bajra Yudha, Paskhas Lanud Iswahyudi, Satpol PP dan BPBD Kabupaten Madiun yang lokasi di Puspem Madiun di Caruban," paparnya.
Bagoes menambahkan kegiatan operasi yustisi untuk mencegah penyebaran COVID-19 di kabupaten Madiun. "Kita terus razia untuk mencegah penyebaran COVID-19," tandasnya.
Tonton juga 'Viral Warga Hadang Mobil Jenazah Karena Petugas BerAPD':
[Gambas:Video 20detik] (iwd/iwd)