"Memang kita dalam operasi yustisi ini selain sasaran pengendara kendaraan juga penumpang bus. Yang melanggar tindakan denda dan atau sanksi sosial," ujar Kapolres Madiun AKBP Bagoes Wibisono Handoyo Koesoemah saat di konfirmasi wartawan Rabu (16/9/2020).
Jumlah pelanggar yang tidak bermasker yang terjaring dalam operasi Yustisi, kata Bagoes, berjumlah 18 orang baik pengendara dan penumpang bus. Untuk sanksi denda bagi pelanggar yakni Rp 50 ribu dan sanksi sosial yang tidak membayar denda harus membantu petugas melakukan penyemprotan disinfektan dan membersihkan Taman Asti Kota Caruban, Madiun.
"Untuk besaran denda utusan hakim pelaksana Rp 50 ribu dan sanksi sosial membersihkan Taman Asti kota Caruban," paparnya.
Bagoes mengatakan, operasi yustisi hari ini melibatkan 60 personel gabungan baik Polri TNI dan instansi terkait Pemkab Madiun. Turut hadir dalam operasi Yustisi semua Forkopimda diantaranya Bupati Madiun H Ahmad Dawami serta Dandim 0803 Madiun Letkol CZI Nur Alam Sucipto.
"Kita ingin disiplin Protokol Kesehatan guna menekan penyebaran COVID-19 dengan melibatkan gabungan Polri, TNI, Kejaksaan, Pengadilan dan Pemerintah Daerah," tandasnya. (iwd/iwd)