Paslon dalam Pilkada 2020 yang melanggar protokol kesehatan bisa kena sanksi pidana. Ini bukan sekadar ancaman dari Bawaslu, namun sudah ada payung hukumnya.
Penegasan ini disampaikan anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Ikhwanudin Alfianto, usai Deklarasi Dan Penandatanganan Pakta Integritas Bersama Jaga Pemilu Sehat Dan Jurdil, yang digelar Bawaslu Kota Blitar, Rabu (23/9) malam.
"Peserta Pilkada yang terbukti melanggar protkes (protokol kesehatan), sesuai dengan aturan bisa dikenakan sanksi. Sanksi yang bisa diberikan mulai dari teguran sampai pidana," ujarnya saat dihubungi detikcom, Kamis (24/9/2020).
Sanksi administrasi hingga sanksi pidana, lanjut dia, sesuai Inpres No 6 Tahun 2020. Yakni pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan KUHP.
"Jika teguran terhadap paslon yang melanggar protkes diabaikan, Bawaslu bisa merekomendasikan pada KPU untuk memberikan sanksi administrasi. Bahkan Satgas Penegakan Protkes Pencegahan COVID-19, dapat membahas kemungkinan sanksi lain berdasarkan Inpres 6/2020, Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan pasal 212, 216 dan 218 KUHP," imbuhnya.
Adapun bunyi Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yakni 'Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000'.
Yang hadir pada acara tadi malam yakni Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M Sinambela, Dandim 0808 Blitar Letkol Arh Dian Musriyanto, Kajari Blitar Bangkit Sormin, Kepala PN Blitar AA Gede Agung Pranata, Ketua Bawaslu Kota Blitar Bambang Arintoko dan Ketua KPU Kota Blitar Choirul Umam. Serta dua paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar yang telah ditetapkan KPU Kota Blitar. Yakni Santoso-Tjutjuk Sunario dan Henry Pradipta Anwar-Yasin Hermanto.
AKBP Leonard mengapresiasi inisiatif Bawaslu menggelar deklarasi ini. Menurutnya, pelaksanaan Pilwali Kota Blitar kali ini berada di tengah pandemi COVID-19. Sehingga syaratnya protkes harus dipatuhi oleh seluruh pihak terkait dalam pelaksanaan Pilkada Kota Blitar.
"Dengan penandatangan pakta integritas ini, harapannya semua berkomitmen menjaga situasi Kota Blitar yang kondusif dan meminimalisir terjadinya penyebaran COVID-19 di Kota Blitar," ujar Leonard.
Hal senada disampaikan Letkol Arh Dian Musriyanto. "TNI akan mem-back up penuh Polri dalam menjaga situasi Kamtibmas di Blitar Raya, agar aman dan kondusif," imbuhnya.
Acara diakhiri dengan pembacaan deklarasi dan penandatanganan naskah pakta integritas oleh kedua paslon, perwakilan parpol pengusung, ketua tim sukses, penyelenggara Pilkada (KPU-Bawaslu) dan TNI-Polri, Kejari serta PN Blitar.