Kegiatan yang dibatasi yakni masyarakat yang ingin menggelar hajatan, pentas musik, seni dan budaya, diminta untuk menunda sementara waktu. Lembaga pendidikan, bimbingan belajar/kursus, madin, TPQ diminta tak melaksanakan kegiatan proses belajar tatap muka. Termasuk kegiatan selawatan, manaqib, haul dan sejenisnya yang bersifat menetap maupun keliling, juga diminta untuk ditiadakan.
"Pada awal-awal kita di masa pandemi semua dilarang, hasilnya memang efektif, kita berada di zona oranye. Kemudian karena masyarakat jenuh, meminta kran-kran kegiatan seperti hajatan hingga wisata minta dibuka semua sehingga kita kembali ke zona merah lagi. Makanya pemkab kembali melakukan pengetatan kegiatan," kata Sekda Kabupaten Pasuruan Anang Saiful Wijaya, Rabu (23/9/2020).
Pengetatan aktivitas masyarakat dan penutupan tempat wisata tertuang dalam Surat Edaran (SE) Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Pasuruan No 360/22/COVID-19/IX/2020. Surat edaran ini berlaku mulai 24 September sampai 8 Oktober 2020.
"SE tersebut untuk para camat, ormas, pengelola wisata, pengelola usaha. Intinya kegiatan non ekonomi dihentikan dulu sementara selama 14 hari," terang Anang.
Untuk pelaku usaha, pengelola tempat dan fasilitas umum harus melaksanakan ketentuan yang sudah ditetapkan, yakni menerapkan protokol kesehatan. Untuk rumah makan dan restoran, diminta untuk tak melayani makan ditempat, melainkan hanya melayani pembelian take away (dibungkus).
"Para pelaku usaha tempat wisata, diminta untuk menghentikan kegiatan selama 14 hari," tandas Anang.
Kasus konfirmasi positif COVID-19 di Kabupaten Pasuruan secara kumulatif hingga saat ini 1.369. Sebanyak 1.108 orang sembuh, 62 orang dirawat di rumah sakit, 46 orang diisolasi dan 153 orang meninggal dunia.
(fat/fat)