Suami tusuk istri lalu mencoba bunuh diri terjadi di Jombang. Pelaku, Sutriman (47) tiba-tiba menusuk perut Sugiati (45), istrinya menggunakan pisau dapur. Warga Desa Kedungbetik, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang lantas mencoba mengakhiri hidupnya dengan pisau yang sama.
Berdasarkan keterangan para saksi, lanjut Slamet, tidak ada pertengkaran antara pasangan Sutriman dan Sugiati tersebut sebelum aksi suami tusuk istri terjadi.
"Ternyata suaminya pendekar, dia suka mencari ilmu kanuragan. Informasi dari Kepala Dusun dan keluarganya, sepertinya dia kebanyakan ilmu, mengalami gangguan kejiwaan," terang Slamet.
Insiden berdarah ini terjadi di rumah pasutri tersebut pukul 12.30 WIB, Minggu (13/9/2020). Saat kejadian, Sugiati sedang menonton TV di dalam rumahnya. Tanpa basa-basi, Sutriman tiba-tiba menyerang korban menggunakan pisau dapur. Akibatnya, Sugiati menderita dua luka tusuk pada perutnya. Jari kelingking korban juga terluka saat menangkis serangan suaminya.
Warga menemukan Sutriman dan istrinya dalam keadaan bersimbah darah di dalam rumah mereka. Keduanya lantas dievakuasi warga ke RSUD Jombang.
Rupanya polisi yang terjun langsung memeriksa pelaku mengungkapkan motif suami tusuk istri menggunakan pisau dapur hingga dua kali, dipicu persoalan asmara. Selain itu tersangka kasus KDRT ini dipicu persoalan ekonomi.
"Motifnya yang pertama masalah ekonomi, memang orang tak punya, (Sutriman) hanya buruh tani," kata Kapolsek Kesamben Iptu Slamet Hariyana saat dikonfirmasi wartawan, Senin (21/9/2020).
Selain itu, lanjut Slamet, Sutriman menganiaya istrinya karena cemburu buta. Padahal, istrinya tidak mempunyai pria idaman lain (PIL).
"Yang kedua dia sama istrinya kurang serasi, istrinya suka manas-manasi sehingga pelaku cemburu, tapi ga ada yang dicemburui," terangnya.
Akibat perbuatannya, Sutriman kini ditahan di Rutan Polres Jombang. Dia disangka dengan pasal 44 ayat (1) UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Hukuman maksimal 5 tahun penjara sudah menantinya.
Polisi memeriksakan ulang kejiwaan Sutriman. Pemeriksaan awal oleh dokter, bapak dua anak itu dinyatakan mengidap gangguan jiwa. Bukan tidak mungkin dia lolos dari jerat hukum jika dinyatakan tak waras.