Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jember, Prima Idwan Mariza positif COVID-19. Akhirnya 50 persen pegawai melaksanakan program Work From Home (WFH).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Anggara Suryanagara menyebut 50 persen pegawai lainnya tetap masuk seperti biasa di kantor.
"Sesuai SEJA Nomor 22 Tahun 2020 mengingat Kabupaten Jember berkategori sedang, maka Kejari Jember akan melaksanakan program Work From Office dengan kehadiran 50 persen dari jumlah pegawai. Sementara yang lainnya Work From Home," kata Anggara saat dikonfirmasi detikcom di Surabaya, Minggu (20/9/2020).
Anggara menyebut, Kejari Jember juga telah melakukan sterilisasi setiap sudut kantor dengan penyemprotan disinfektan. Hal ini telah dilakukan sejak Jumat (18/9).
"Telah dilakukan sterilisasi penyemprotan disinfektan kepada seluruh area kantor Kejari Jember pada Hari Jumat," imbuh Anggara.
Tonton juga 'Petugas Urug Makam Jenazah COVID-19 Hanya Bermodal Tangan Kosong':