Tim Mobile Covid Hunter mulai bertugas hari ini. Tim tersebut terdiri dari unsur polisi, Kodim 0815, Satpol PP, serta Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Mojokerto. Dibekali dua mobil khusus dan sebuah ambulans, tim pemburu pelanggar protokol kesehatan diterjunkan untuk berpatroli di wilayah hukum Polres Mojokerto.
Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengatakan, mulai hari ini pihaknya menggunakan dua strategi sekaligus untuk menindak pelanggar protokol kesehatan. Strategi pertama yaitu dengan Operasi Yustisi di sebuah titik secara menetap. Sedangkan strategi kedua mengerahkan Tim Mobile COVID Hunter.
"Strategi kedua kami laksanakan yang bersifat mobile atau patroli ke seluruh wilayah hukum Polres Mojokerto untuk menindak sekaligus menyidangkan masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan," kata Dony usai meluncurkan Tim Mobile Covid Hunter di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Kecamatan Mojosari, Kamis (17/9/2020).
Mantan Kapolres Pasuruan Kota ini menjelaskan, Operasi Yustisi semakin digencarkan lantaran masyarakat banyak yang mengabaikan protokol kesehatan. Padahal memakai masker, menjaga jarak satu sama lain, rajin mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, serta menghindari kerumunan dinilai efektif untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Sama dengan Operasi Yustisi di satu titik, Tim Mobile COVID Hunter juga bertugas menindak para pelanggar protokol kesehatan. Hukuman bagi para pelanggar berpedoman pada Perda Jatim nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan atas Perda Jatim nomor 1 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Pelanggar perorangan bakal disanksi denda maksimal Rp 500.000. Sedangkan pelaku usaha dan pengelola fasilitas umum yang melanggar protokol kesehatan bakal didenda maksimal Rp 1 juta.
"Mudah-mudahan dua strategi ini bisa meningkatkan kedisiplinan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan. Karena COVID-19 belum pergi. Kami memohon kesadaran masyarakat mau membantu pemerintah untuk menjaga virus Corona tidak menyebar di Kabupaten Mojokerto," terangnya.
Seperti diketahui, Kabupaten Mojokerto masih menjadi zona oranye atau mempunyai risiko tingkat sedang penyebaran COVID-19. Tercatat 743 warga Bumi Majapahit terinfeksi virus Corona. Terdiri dari 607 pasien sembuh, 27 pasien meninggal dunia, serta 109 masih menjalani perawatan. (iwd/iwd)