Kapolres Mojokerto Kota AKBP Deddy Supriadi mengatakan, 1.416 botol minuman keras ilegal itu disita selama Januari-Agustus 2020. Pihaknya juga meringkus 72 penjual minol tersebut.
Para tersangka telah menjalani sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Mojokerto. Mereka dinilai melanggar Perda Kota Mojokerto nomor 2 tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minol.
Pada pasal 25 ayat (2) Perda tersebut diatur, menjual minol tanpa izin dihukum kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta. Penjualan miras dengan kadar alkohol melebihi 55 persen juga dilarang di Kota Mojokerto.
"Minuman beralkohol ini dijual di warung, toko dan juga secara online," kata Deddy saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto Kota, Jalan Bhayangkara, Jumat (18/9/2020).
Ribuan botol miras yang disita rupanya didominasi minuman impor. Seperti merk Jack Daniels, Remi Martin, Absolute Vodka, Chivas Regal, Black Label, Smirnoff, Royal Brewhouse, Imperial Whisky, Soju, Vodka Jacktrue, Vibe Vodka dan Red Label.
"Apakah produk asli atau palsu, sedang kami telusuri," ujar Deddy.
Polres Mojokerto Kota juga meringkus 24 pengedar narkoba selama 4 Juli hingga 4 September 2020. Petugas juga menyita barang bukti 79,6 gram sabu, 7.000 butir pil koplo dan 3 butir ekstasi.
"Barang bukti sabu 79,6 gram kalau berhasil dijual senilai Rp 102 juta," jelas Deddy.
Puluhan pengedar narkoba tersebut, tambah Deddy, disangka dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya antara 5 sampai 20 tahun," tandasnya. [] (iwd/iwd)