Ratusan Warga Surabaya Terciduk Pemburu Protokol Kesehatan, Didenda Rp 52 Ribu

Ratusan Warga Surabaya Terciduk Pemburu Protokol Kesehatan, Didenda Rp 52 Ribu

Faiq Azmi - detikNews
Kamis, 17 Sep 2020 10:42 WIB
Ratusan Warga Surabaya Kena Ciduk COVID-19 Pemburu Protokol Kesehatan, Didenda Rp 52 Ribu
Pelanggar protokol kesehatan antre bayar denda (Foto: Faiq Azmi/detikcom)
Surabaya -

Sekitar 100 warga Surabaya terjaring razia protokol kesehatan yang dilakukan tim COVID-19 Hunter. Warga yang tidak mentaati protokol kesehatan didenda Rp 52 ribu.

Pantauan detikcom di lokasi pada Rabu (16/9) pukul 23.00 WIB, ratusan warga itu diciduk dari berbagai titik di Surabaya. Mereka kemudian dikumpulkan di depan Taman Bungkul Surabaya.

Ratusan warga yang terjaring dalam razia protokol kesehatan dan jam malam itu langsung menjalani sidang di tempat. Tampak ada seorang hakim ketua dan panitera pengganti yang akan menyidang para pelanggar protokol kesehatan.

Setelah menjalani sidang, warga langsung membayar denda. Ada seorang petugas dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang standby di lokasi. Salah satu warga yang terkena razia protokol kesehatan, Rafly (18) mengaku sedang nongkrong di warung di kawasan Jalan Tidar, Surabaya. Saat asyik nongkrong, ia tidak memakai masker.

"Sebenarnya pas dioperasi tadi saya bawa masker. Saya taruh jok, tapi kena ciduk karena tak saya pakai. Akhirnya disuruh ikut naik truk patroli ini dibawa ke Bungkul," katanya.

Hal senada juga diucapkan Daffa Putra. Ia sedang asyik merekam obrakan di Jalan Tunjungan, Surabaya. Niatnya mau merekam, namun dirinya malah terciduk.

"Tadi itu cuma mau mereka (petugas) yang operasi di dekat Hotel Majapahit. Lah saya naik mobil, pas buka kaca saya ngerekam. Pas saya memakai masker dalam posisi kurang tepat, eh malah kena ciduk. Padahal saya pakai masker meski tidak benar," terangnya.

Daffa mengaku langsung membayar denda di Taman Bungkul Surabaya. Ia membayar denda cash Rp 52 ribu, sembari ia memperlihatkan kertas bukti sita KTP dan pembayarannya.

Ratusan Warga Surabaya Kena Ciduk COVID-19 Pemburu Protokol Kesehatan, Didenda Rp 52 RibuHakim menunggu pelanggar protokol kesehatan/ Foto: Faiq Azmi

"Sudah bayar, terus KTP dikembalikan. Cuma Rp 52 ribu. Tapi ya tetap berat bayar segitu," pungkasnya.

Dalam operasi yustisi di Taman Bungkul Surabaya ini, turut hadir Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jatim Irjen Pol Fadil Imran, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Jhonny Edison Isir.

Halaman 3 dari 2
(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.