Tim tersebut gabungan dari Polisi, TNI, Satpol PP dan Dishub Sidoarjo. Tim akan melakukan razia mulai dari pengendara kendaraan, hingga ke pengelola kafe-kafe dan warkop yang melanggar protokol kesehatan.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Sumardji mengatakan bahwa tim mobile COVID hunter berfungsi melakukan patroli dan merazia warga dan pengelola kafe atau warkop yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
"Mereka yang melanggar protokol kesehatan akan berhadapan dengan tim hunter pemburu pelanggar protokol kesehatan," kata Sumardji kepada wartawan usai resmikan Mobile COVID Hunter di depan Pendopo Delta Wibawa, Rabu (16/9/2020).
Sumardji menambahkan apabila mereka terbukti melanggar akan diberikan sanksi tilang. Kemudian identitasnya ditahan untuk barang bukti persidangan. Kemudian pelanggar akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo yang sudah di agendakan.
"Agenda sidang pada hari Rabu dan Jumat, mereka akan di denda menurut pelanggarannya. Tim ini dalam melaksanakan tugasnya humanis, namun tetap tegas," tambah Sumardji.
Sumardji menjelaskan, selama ini, mulai bulan Agustus pihaknya sudah melaksanakan serangkaian kegiatan, untuk membuat warga Sidoarjo yang melanggar protokol kesehatan itu jera. Di antaranya memberikan sanksi sosial, seperti membersihkan, dan berdoa malam hari di TPU. Namun sanksi itu dibuat bahan ejekan.
"Kami berhadap dengan penerapan sanksi denda dan pidana ini semoga warga Sidoarjo patuh terhadap protokol kesehatan. Dengan sendirinya virus COVID-19 di Sidoarjo segera berakhir," jelas Sumardji. (iwd/iwd)