Tim tersebut melibatkan polisi, TNI, dan Satgas COVID-19. Nantinya mereka akan berkeliling secara bergantian.
"Ada tiga unit kendaraan yang sudah kami siapkan. Jadi di dalamnya ada polisi, TNI, dan Satgas COVID-19. Kita memburu pelanggar-pelanggar protokol kesehatan yang tidak memakai masker, tidak menjaga jarak, akan kami tindak secara hukum," ujar Kapolres Gresik Arief Fitrianto saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (16/9/2020).
Arief mengatakan dalam melakukan penindakan, pihaknya mengacu pada Perbup No 22 tahun 2020 dan Perda No 22 tahun 2020 serta Inpres 6 tahun 2020. Dengan begitu pihaknya akan melakukan penindakan secara tegas bagi pelanggar protokol kesehatan.
"Nantinya patrolinya akan dilakukan secara mobile baik di Kota dan wilayah perbatasan. Ketemu pelanggar langsung kita hentikan dan penindakan baik dengan denda administratif maupun tipiring (tindak pidana ringan)," ujar Arief.
Arief berharap dengan adanya tim pemburu COVID hunter ini, masyarakat bisa tertib dalam mematuhi protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Gresik.
"Masyarakat lebih tertib, lebih taat dalam mematuhi protokol kesehatan. Karena 3 M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan) saat ini penting. Kalau masyarakat menegakkan 3 M tentu kita akan terbebas dari COVID-19," ungkap Arief.
"Sasaran kita nanti masyarakat yang nongkrong tidak menggunakan masker, tidak menjaga jarak di warung kopi, di tempat wisata, pasar termasuk di kawasan perbatasan. Akan kita sasar semuanya," tandas Arief. (iwd/iwd)