Pemkot Surabaya masih menggodok perubahan Perwali terkait denda bagi pelanggar protokol kesehatan. Termasuk menentukan nominal denda untuk di Kota Pahlawan.
Kabag Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara mengatakan, hingga saat ini pemkot masih melakukan penyusunan perubahan Perwali disertai penambahan sanksi denda.
"Ini masih (menyusun). Teman-teman bagian hukum dan juga Satgas COVID-19 juga melibatkan ahli ekonomi dan juga ahli hukum. Terkait besaran penambahan di denda yang diterapkan di Perwali nanti," kata Febri kepada wartawan di Kantor Humas Pemkot Surabaya, Senin (14/9/2020).
Febri menambahkan, dalam menyusun perubahan Perwali dengan penambahan sanksi denda, pihaknya melibatkan ahli hukum dan ahli ekonomi bukan tanpa alasan. Tapi untuk menentukan besaran nominal denda yang akan diterapkan.
"Karena memang di Inpres dan di Pergub memang ada. Cuman kan kembali ke lokalan ke daerahan ya. Berapa kearifan lokalan bisa efektif diterapkan berapa," ungkap Febri.
"Karena juga yang terpenting dalam penerapan Perwali ini atau protokol kesehatan adalah kesadaran. Sanksi-sanksi ini hanyalah sebagai peringatan saja, yang paling penting adalah kembali lagi kepada kesadaran pribadi terkait protokol kesehatan. Ada kok banyak di daerah di luar negeri yang tanpa ada denda pun bisa COVID-19 ini bisa selesai. Coba teman-teman nanti searching di google ada," lanjut Febri.
Ia menegaskan, penyusunan perubahan Perwali terkait protokol kesehatan yang disertai sanksi denda itu akan segera dirampungkan. "Insyaallah secepatnya," sambungnya.
Sedangkan untuk pelanggar protokol kesehatan yang dari luar Kota Surabaya, Febri mengungkapkan, akan ada teknis tersendiri. "Ya nanti akan ada teknis-teknisnya terkait SOP, ketika warga Surabaya seperti apa. Sama halnya ketika ada pelanggaran tertentu seperti itu. Itu pun warga kalau warga luar Kota Surabaya dikenakan Tipiring. Lha ini nanti yang tahu mekanisme rekan-rekan dari Satpol PP dan ahli hukum. Makanya kami melibatkan ahli hukum SOP-nya seperti apa," ujar Febri.
Untuk pelanggar yang masih di bawah umur, Febri menjelaskan, juga masih dalam tahap pengkajian. "Apakah nanti dikenakan (denda) atau hukuman sosial.