Tak Didenda, Pelanggar Operasi Yustisi di Magetan Diharuskan Beli Masker

Tak Didenda, Pelanggar Operasi Yustisi di Magetan Diharuskan Beli Masker

Sugeng Harianto - detikNews
Selasa, 15 Sep 2020 19:45 WIB
polres magetan
Warga ytang tak pakai masker terjaring operasi (Foto: Istimewa)
Magetan - Operasi yustisi dalam rangka peningkatan disiplin masyarakat dengan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 juga digelar di Magetan. Sedikitnya ada 24 pelanggar terjaring razia tanpa mengenakan masker.

"Ada sekitar 24 pelanggar hari ini dan kemarin 40 sudah menurun dan kita gencar lakukan ini. Operasi untuk kedisiplinan warga bermasker dalam pencegahan COVID-19," ujar Kapolres Magetan AKBP Festo Ari Permana saat dikonfirmasi wartawan Selasa (15/9/2020).

Operasi yustisi ini, kata Festo, melibatkan 30 personel baik Polri TNI dan instansi terkait. Lokasi operasi setiap hari berganti dan secara acak.

"Kita lakukan razia lokasi diacak tidak selalu di satu tempat. Agar masyarakat sadar selalu menggunakan masker saat keluar rumah," paparnya.

Festo menambahkan, pengendara yang melanggar baik roda empat ataupun roda dua tidak dikenakan denda, dan hanya diminta membeli masker Selanjutnya kepada para pelanggar diimbau untuk membeli masker. Para pengendara yang melanggar juga diberikan surat teguran tertulis.

"Kita berikan teguran tertulis dan berjanji tidak akan mengulangi," tandas Festo. (iwd/iwd)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.