Warga di Ngawi yang Tak Pakai Masker Didenda Rp 10 Ribu

Warga di Ngawi yang Tak Pakai Masker Didenda Rp 10 Ribu

Sugeng Harianto - detikNews
Selasa, 15 Sep 2020 17:04 WIB
Ada 36 pelanggar yang terjaring dalam Operasi Yustisi di Ngawi. Mereka terjaring karena tidak memakai masker sehingga didenda Rp 10 ribu.
Operasi Yustisi di Ngawi/Foto: Istimewa
Ngawi - Ada 36 pelanggar yang terjaring dalam Operasi Yustisi di Ngawi. Mereka terjaring karena tidak memakai masker sehingga didenda Rp 10 ribu.

"Lupa loh Pak, siap ndak mengulangi lagi," ujar salah seorang pengendara, Hartatik, di Jalan Amad Yani depan Pasar Beran, Selasa (15/9/2020).

Operasi Yustisi ini dipimpin langsung Kapolres Ngawi AKBP Dicky Ario Yustisianto. "Tentang pelaksanaan Operasi Yustisi ini kita dengan instansi terkait juga TNI menggelar razia pengendara tak bermasker," kata AKBP Dicky saat dikonfirmasi wartawan.

Dalam operasi ini, imbuh Dicky, ada 36 pengendara yang terjaring. Mereka tidak bermasker sehingga dilakukan penindakan atau sidang di tempat. Masing-masing pelanggar dikenakan denda Rp 10 ribu.

"Kita sidangkan di tempat dengan denda Rp 10 ribu. Total 36 orang jadi Rp 360 ribu," paparnya.

Dicky menambahkan, para pengendara berterima kasih telah mendapat peringatan untuk lebih disiplin dalam pencegahan penyebaran COVID-19. Mereka berjanji tidak akan mengulangi pelanggarannya, berkendara tanpa masker.

"Pelanggar akhirnya memahami bahwa penggunaan masker adalah kewajiban pada masa pandemi COVID-19. Mereka tidak akan mengulangi kembali dan mematuhi protokol kesehatan penanganan COVID 19," pungkasnya. (sun/bdh)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.