"Lupa loh Pak, siap ndak mengulangi lagi," ujar salah seorang pengendara, Hartatik, di Jalan Amad Yani depan Pasar Beran, Selasa (15/9/2020).
Operasi Yustisi ini dipimpin langsung Kapolres Ngawi AKBP Dicky Ario Yustisianto. "Tentang pelaksanaan Operasi Yustisi ini kita dengan instansi terkait juga TNI menggelar razia pengendara tak bermasker," kata AKBP Dicky saat dikonfirmasi wartawan.
Dalam operasi ini, imbuh Dicky, ada 36 pengendara yang terjaring. Mereka tidak bermasker sehingga dilakukan penindakan atau sidang di tempat. Masing-masing pelanggar dikenakan denda Rp 10 ribu.
"Kita sidangkan di tempat dengan denda Rp 10 ribu. Total 36 orang jadi Rp 360 ribu," paparnya.
Dicky menambahkan, para pengendara berterima kasih telah mendapat peringatan untuk lebih disiplin dalam pencegahan penyebaran COVID-19. Mereka berjanji tidak akan mengulangi pelanggarannya, berkendara tanpa masker.
"Pelanggar akhirnya memahami bahwa penggunaan masker adalah kewajiban pada masa pandemi COVID-19. Mereka tidak akan mengulangi kembali dan mematuhi protokol kesehatan penanganan COVID 19," pungkasnya. (sun/bdh)