Meski begitu tak semua pelanggar dijatuhi denda maksimal. Sebagian hanya diwajibkan membayar denda Rp 20 ribu. Padahal sesuai Perbup 70/2020 denda maksimal sebesar Rp 50 ribu.
"Kasihan juga kepada masyarakat. Yang terpenting adalah tindakan yang kita lakukan bisa memberikan efek jera," kata Indartato, Ketua Gugus Tugas di sela peninjauan di lokasi razia terminal bus, Selasa (15/9/2020).
Selain memberikan sanksi denda, petugas juga masih memberlakukan sanksi sosial bagi pelanggar. Yakni meminta mereka menyanyikan lagu-lagu perjuangan. Bagi yang mau menyanyi, denda yang dijatuhkan hanya Rp 20 ribu.
Jumlah denda lebih besar dijatuhkan kepada pelanggar yang tidak mau menyanyi. Sebagai akibat pelanggaran yang dilakukan, petugas menjatuhkan hukuman denda maksimal sesuai perbup. Yakni Rp 50 ribu.
"Denda yang dibayarkan semua masuk ke kas daerah," jelas Indartato yang juga menjabat Bupati Pacitan.
Pada kesempatan yang sama, Kapolres Pacitan AKBP Didik Hariyanto mengingatkan pentingnya penggunaan masker. Sebab, hingga saat ini penularan COVID-19 masih terus terjadi. Dia berharap memakai masker akan menjadi kebiasaan baru.
Aksi penertiban, lanjut Didik, tak hanya berhenti hari ini. Operasi yustisi akan diteruskan berkala. Bahkan sasarannya tidak hanya di wilayah perkotaan melainkan juga menjangkau wilayah pedesaan.
Meski hanya menjaring belasan orang namun Didik yakin razia yang digelar di jalur protokol itu efektif. Setidaknya mereka yang mengetahui adanya penertiban akan meneruskan informasi kepada orang-orang di sekitarnya.
"Jadi target kita pemakaian masker itu nanti jadi kebutuhan seperti halnya helm. Mau kemanapun tanpa masker terasa ada yang kurang," papar perwira polisi dengan dua melati di pundak itu.
Kegiatan penertiban hari pertama berlangsung sekitar 4 jam mulai pukul 08.30 WIB. Operasi gabungan melibatkan sejumlah unsur terkait. Antara lain TNI/Polri, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP. (iwd/iwd)