Uang tunai Rp 1,03 miliar diantar keluarga Didik ke kantor Kejaksaan di Jalan RA Basuni, Kecamatan Sooko sekitar pukul 09.00 WIB. Uang pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000 itu diserahkan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Hari Wahyudi dan Kasi Pidsus Rahmat Hidayat.
Sebelum diterima, uang tersebut dihitung oleh petugas bank yang ditunjuk Kejaksaan. Penghitungan menggunakan mesin penghitung uang disaksikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Hari Wahyudi dan sejumlah anak buahnya.
"Kami menerima pengembalian kerugian negara atas nama terdakwa Didik Pancaning Argo yang saat ini sedang ditangani di Pengadilan Tipikor Surabaya. Kerugian negara yang dikembalikan Rp 1,03 miliar," kata Hari kepada wartawan di kantornya, Selasa (15/9/2020).
Didik ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim dalam kasus normalisasi Sungai Landaian dan Sungai Jurang Cetot di Kecamatan Jatirejo dan Gondang, Kabupaten Mojokerto pada akhir Desember 2019. Normalisasi dua sungai tersebut berlangsung 2016-2017. Saat itu, Didik menjabat Kepala Dinas PU Pengairan Kabupaten Mojokerto.
Selama normalisasi berlangsung, tersangka memerintahkan penggali untuk mengeruk bebatuan dari dua sungai tersebut. Informasi yang dihimpun detikcom, saat itu Didik memerintahkan Faizal Arif dan Suripto untuk mengeruk bebatuan dari Sungai Landaian dan Sungai Jurang Cetot.
Oleh kedua orang yang berstatus saksi itu, bebatuan dikirim ke CV Musika, perusahaan pemecah batu milik keluarga Eks Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa. Mustofa juga menjadi saksi dalam kasus ini. Hasil penjualan bebatuan tersebut, Faizal menerima pembayaran Rp 533.153.250 dari CV Musika. Sedangkan Suripto menerima Rp 496.982.745.
"Pengembalian kerugian negara ini terkait perkara terdakwa melakukan tindak pidana penggalian mineral tanpa izin dari yang berwenang," terang Hari.
Ia menjelaskan, kerugian negara dalam kasus normalisasi dua sungai di Kabupaten Mojokerto ini berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim. Yakni sebesar Rp 1,03 miliar. Uang yang dikembalikan Didik hari ini sesuai dengan kerugian negara tersebut.
"Tipikor itu filosofi utamanya pengembalian kerugian negara. Kami mencoba mengembalikan, dan ternyata kami bisa," jelas Hari.
Namun, Hari belum bisa memastikan pengembalian kerugian negara ini akan meringankan tuntutan jaksa terhadap terdakwa Didik atau tidak. Dia memastikan, proses hukum kasus ini tetap berjalan meski kerugian negara sudah dikembalikan terdakwa.
"Yang jelas ada iktikad baik dari terdakwa. Untuk bagaimana pertimbangan keringanannya, tunggu proses persidangannya," tandasnya.
Dalam kasus ini, Didik dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Saat ini didik sudah diberhentikan sementara dari jabatan Kepala Disperindag Kabupaten Mojokerto. (bdh/bdh)