Kadisperindag Kabupaten Mojokerto Dibui Terjerat Kasus Normalisasi Sungai

Kadisperindag Kabupaten Mojokerto Dibui Terjerat Kasus Normalisasi Sungai

Enggran Eko Budianto - detikNews
Rabu, 05 Agu 2020 20:22 WIB
Kepala Disperindag Kabupaten Mojokerto Dibui Terjerat Kasus Normalisasi Sungai
Foto: Enggran Eko Budianto
Mojokerto - Kadisperindag Kabupaten Mojokerto Didik Pancaning Argo dijebloskan ke penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus normalisasi dua sungai. Akibat perbuatannya kerugian negara Rp 1,03 miliar.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Rahmat Hidayat mengatakan, hari ini pihaknya menerima pelimpahan tersangka, barang bukti dan berkas perkara (tahap dua) normalisasi dua sungai dari penyidik Polda Jatim. Tersangka dalam kasus tersebut yaitu Kepala Disperindag Kabupaten Mojokerto Didik Pancaning Argo.

"Hari ini tahap dua dari penyidik Polda Jatim terkait kasus di Dinas PU (Pekerjaan Umum) Pengairan Kabupaten Mojokerto. Tersangka atas nama DPA (Didik Pancaning Argo) sejak hari ini kami tahan di Rutan Polres Mojokerto," kata Rahmat kepada wartawan di kantornya, Jalan RA Basuni, Kecamatan Sooko, Rabu (5/8/2020).

Didik diperiksa di ruangan Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Mojokerto sejak sekitar pukul 11.00 WIB. Sambil memakai rompi oranye, dia baru digelandang ke mobil tahanan sekitar pukul 16.30 WIB. Mobil tersebut mengantarkan ke Rutan Polres Mojokerto di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Mojosari.

Polda Jatim menetapkan Didik sebagai tersangka kasus normalisasi Sungai Landaian dan Sungai Jurang Cetot di Kecamatan Jatirejo dan Gondang, Kabupaten Mojokerto pada Desember 2019. Sementara normalisasi dua sungai tersebut berlangsung 2016-2017. Saat itu, Didik menjabat Kepala Dinas PU Pengairan Kabupaten Mojokerto.

"Dalam kegiatan normalisasi dua sungai tersebut ada pengambilan bebatuan dari sungai. Atas perintah tersangka, batu-batu tersebut dibawa ke suatu perusahaan di Mojokerto. Padahal, normalisasi tersebut menjadi kewenangan Kementerian PUPR," terangnya.

Informasi yang dihimpun detikcom, saat itu Didik memerintahkan Faizal Arif dan Suripto untuk mengeruk bebatuan dari Sungai Landaian dan Sungai Jurang Cetot. Oleh kedua orang yang berstatus saksi itu, bebatuan dikirim ke CV Musika, perusahaan pemecah batu milik keluarga Eks Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa.

Mustofa juga menjadi saksi dalam kasus ini. Hasil penjualan bebatuan tersebut, Faizal menerima pembayaran Rp 533.153.250 dari CV Musika. Sedangkan Suripto menerima pembayaran Rp 496.982.745.

"Perbuatan tersangka bersama saksi (Mustofa) telah memperkaya diri sendiri, orang lain atau perusahaan. Sehingga hasil audit BPKP mengatakan sekitar Rp 1,03 miliar, ini kerugian negara," tegas Rahmat.

Didik dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Menurut Rahmat, masih ada potensi tersangka baru dalam kasus ini.

"Ada kemungkinan tersangka bisa bertambah, kita lihat fakta di persidangan nanti. Kalau mengarah ke tersangka lain, penyidik berhak menyidik tersangka baru," tandasnya. (fat/fat)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.