"Saat ini masih seperti sebelumnya, pelanggar protokol kesehatan diberikan sanksi kerja sosial," kata Kasat Pol PP Kota Pasuruan Yanuar Afriansayah, Senin (14/9/2020).
Satpol PP Kota Pasuruan bersama polisi dan TNI melakukan operasi yustisi protokol kesehatan di sejumlah titik. Petugas memanfatkan untuk mensosialisasikan sanksi denda sebagaimana diatur Pergub No 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
"Kita sosialisasikan dulu selama sepekan. Rencananya pekan depan akan kami terapkan sanksi denda," terang Yanuar.
Pergub No 53 Tahun 2020 mulai diberlakukan 14 September 2020. Dalam Pergub itu pelanggar protokol kesehatan akan diberikan sanksi administratif.
Sanksi administratif perorangan mulai teguran lisan, paksaan pemerintah dengan membubarkan kerumunan dan penyitaan KTP, kerja sosial, serta denda administratif sebesar Rp 250 ribu.
Kota Pasuruan masuk zona merah COVID-19. Kasus konfirmasi mencapai 553, terdiri dari 384 orang sembuh, 65 orang meninggal dunia dan 104 dirawat. (fat/fat)