Denda Pelanggar Protokol Kesehatan Kota Pasuruan Diberlakukan Minggu Depan

Denda Pelanggar Protokol Kesehatan Kota Pasuruan Diberlakukan Minggu Depan

Muhajir Arifin - detikNews
Senin, 14 Sep 2020 19:22 WIB
Operasi yustisi hari pertama di pasuruan
Foto: Muhajir Arifin
Pasuruan - Satpol PP Kota Pasuruan belum menerapkan denda bagi pelanggar protokol kesehatan sesuai Peraturan Gubernur. Alasannya, warga perlu waktu untuk sosialisasi.

"Saat ini masih seperti sebelumnya, pelanggar protokol kesehatan diberikan sanksi kerja sosial," kata Kasat Pol PP Kota Pasuruan Yanuar Afriansayah, Senin (14/9/2020).

Satpol PP Kota Pasuruan bersama polisi dan TNI melakukan operasi yustisi protokol kesehatan di sejumlah titik. Petugas memanfatkan untuk mensosialisasikan sanksi denda sebagaimana diatur Pergub No 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

"Kita sosialisasikan dulu selama sepekan. Rencananya pekan depan akan kami terapkan sanksi denda," terang Yanuar.

Pergub No 53 Tahun 2020 mulai diberlakukan 14 September 2020. Dalam Pergub itu pelanggar protokol kesehatan akan diberikan sanksi administratif.

Sanksi administratif perorangan mulai teguran lisan, paksaan pemerintah dengan membubarkan kerumunan dan penyitaan KTP, kerja sosial, serta denda administratif sebesar Rp 250 ribu.

Kota Pasuruan masuk zona merah COVID-19. Kasus konfirmasi mencapai 553, terdiri dari 384 orang sembuh, 65 orang meninggal dunia dan 104 dirawat. (fat/fat)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.