Dua terdakwa yang mendapat vonis yakni Ibnu Gofur dan Totok Sumedi. Vonis dibaca secara bergantian oleh Ketua Majelis Hakim Rochmad serta dua Hakim Anggota Lufsiana dan Adriano.
Pada pembacaan amar putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan vonis bersalah terhadap Ibnu dan Totok. Dua bos kontraktor ini dinilai terbukti melakukan suap ke Bupati Sidoarjo yang saat ini nonaktif, Saiful Ilah. Suap diberikan untuk mendapatkan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Sidoarjo.
"Mengadili, menghukum terdakwa Ibnu Gofur dengan pidana penjara selama satu tahun dan delapan bulan penjara. Dikurangkan dengan masa penahanan yang telah dijalani," kata Rochmad saat sidang Tipikor di Sidoarjo, Jumat (29/5/2020).
Selain itu, Rochmad menambahkan, terdakwa Ibnu juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan. Serta membayar biaya perkara Rp 7.500.
"Membebankan biaya perkara pada terdakwa sebesar Rp 7.500," jelasnya.
Putusan yang sama juga dijatuhkan kepada Totok. Perbuatan kedua terdakwa dianggap bertentangan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Atas putusan tersebut, kedua terdakwa dan Jaksa KPK menyatakan pikir-pikir. Usai sidang, Jaksa KPK Arif Suhermanto mengaku masih akan melaporkan putusan ini ke pimpinan KPK. Ia menyebut, putusan majelis hakim telah mengakomodir surat dakwaannya dengan menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah.
"Jadi apa yang kami dakwakan sudah diakomodir oleh majelis hakim," imbuhnya.
Untuk diketahui, vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya Jaksa menuntut mereka dengan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta.
Mereka terbukti memberikan uang suap secara bertahap hingga Rp 1,675 miliar. Sejak Agustus 2019 hingga terungkap dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan petugas KPK pada 7 Januari 2020 di Pendopo Sidoarjo. (iwd/iwd)