Viral video penjemputan anak perempuan berusia 8 tahun di daerah Ponorogo. Penjemputan dilakukan oleh petugas Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3AKB) Kabupaten Sidoarjo, viral.
Dalam video berdurasi 1 menit yang beredar di IG dengan akun @indo** itu, disukai 123 ribu lebih nitizen, serta 3 ribu lebih beragam komentar.
Misalnya, salah satu akun @ranialatuva_babysitt*** berkomentar, anak itu gak bs klo dipaksa....klo di paksa jatuhnya dia ntr akan trauma dan bnr2 gk mau dan histeri....mendin btunggu aj pelan2 cari waktu dia mau sendiri, ank tau kok mana yg bnr2 syg sm dia kana yg gk syg sm dia. maaf klo salah penilaian saya.
Hal sama di sampaikan salah satu akun @sidneet_ ** jadi begitu kelakuan asli Dinas sosial, Mereka di bayar untuk ini. Ada pula @todayis_ agats** Petugasnya belum tau mungkin rasanya kehilangan orang tua. Sakit.
Di narasi video tersebut disampaikan, penjemputan tersebut mengandung unsur kekerasan pada anak yang dilakukan oleh oknum petugas. Anak tersebut tampak menolak untuk dijemput dari rumah ayahnya untuk diantar ke ibunya.
Menanggapi video viral itu di medsos, Kadis Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3AKB) Sidoarjo Ainun Amalia mengatakan, narasi tersebut salah. Sebab tidak terjadi pemaksaan dalam penjemputan tersebut.
Lihat juga video 'Sedihnya Orang Tua di Subang: Anak Tak Pulang 3 Hari, Diduga Diculik':
Dia menceritakan, awal mulanya orang tua dari anak berusia 8 tahun tersebut bercerai. Putusan hak asuh anak belum dibahas. Dari situlah, imbuh Ainun, anak itu dibawa ayahnya ke Ponorogo.
"Namun si ayah lantas meninggal beberapa waktu lalu. Setelah si ayah meninggal, sang anak lalu dirawat orang lain. Baik si ayah maupun ibu merupakan warga Sidoarjo. Keduanya tidak memiliki sanak saudara sama sekali di Ponorogo," kata Ainun saat dihubungi detikcom, Senin (14/9/2020).
Nenek dari garis ibu si anak akhirnya meminta pertolongan untuk dimediasi UPTD perlindungan anak Sidoarjo dan Ponorogo. Informasi lain dihimpun, mediasi tersebut berlangsung dua kali. Dalam mediasi berjalan lancar tidak ada halangan.
"Dalam mediasi itu berjalan tanpa kesulitan. Namun saat akan dibawa pulang, datang beberapa orang yang mengatasnamakan dirinya dari LSM yang merawat si anak. Setelah ditanya lebih lanjut, ternyata mendiang dari ayah si anak merupakan bagian dari LSM tersebut," tambahnya.
"LSM itu bilang bahwa anak ini punya riwayat sakit miningitis. Mereka menyebut dengan kondisi anak yang sakit akhirnya mereka mintakan bantuan dari medsos dan dilakukan perawatan hingga sembuh. Mereka tidak terima ketika sudah sembuh kok mau dibawa," terangnya
Dari situlah menurut Ainun terjadi perdebatan panjang sehingga akhirnya berujung pada adanya viral video tersebut. Menurutnya sudah seharusnya pihaknya bersikeras karena Roro mempunyai ibu yang sah dan menginginkan anaknya kembali pulang.
"Lembaga kami ini lembaga yang dilindungi undang-undang, otomatis ketika melakukan pekerjaannya juga sesuai amanat undang-undang. Tidak ngawur. Kalau memang dari LSM itu mau klarifikasi ke Sidoarjo, monggo. Soalnya ini yang ngambil ibunya, bukan orang lain," tegasnya.
Ainun menjelaskan, kondisi ibu dan anak tersebut saat ini baik-baik saja. Mereka berdua saat ini tengah berada di shelter UPTD PPA Sidoarjo. Katanya Roro itu sakit, namun setelah dilakukan peemeriksaan di Puskesmas Kota Sidoarjo Roro kondisinya sehat.