75 Persen Warga Kota Malang Diklaim Disiplin Pakai Masker

75 Persen Warga Kota Malang Diklaim Disiplin Pakai Masker

Muhammad Aminudin - detikNews
Senin, 14 Sep 2020 15:10 WIB
Warga Kota Malang terjaring operasi yustisi dilakukan penindakan di tempat
Warga Kota Malang terjaring operasi yustisi (Foto: Muhammad Aminudin/detikcom)
Malang - Tingkat disiplin masyarakat Kota Malang memakai masker disebut membaik. Banyak dari mereka telah memakai masker jika berada di luar rumah. Gugus tugas tak berhenti mengkampanyekan pentingnya masker mencegah virus COVID-19

"Soal penggunaan masker, Alhamdulillah ini jauh lebih baik, jauh lebih meningkat. Saya optimis, sudah di angka 70 sampai 75 persen, penggunaan masker dari masyarakat Kota Malang," kata Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata di sela operasi yustisi penegakan hukum protokol kesehatan di Jalan Jakarta, Kota Malang, Senin (14/9/2020).

Operasi yustisi hari ini digelar di Kota Malang dengan menerjunkan 1 SSP (Satuan setingkat peleton) dari unsur kepolisian, kodim, dan Satpol PP. Ikut juga hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang dan penuntut umum atau jaksa dari Kejaksaan Negeri Kota Malang.

"Hari ini, kita melakukan operasi yustisi penegakan Perda No 2 Tahun 2020 dan Pergub No 53 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan, menindaklanjuti Inpres No 6 Tahun 2020 bersama Kodim 0833 dan Satpol PP, hakim dan kejaksaan. Tadi diawali apel bersama dipimpin oleh Bapak Wali Kota," terang Leonardus.

Operasi yustisi menyasar warga yang tertangkap tidak mengenakan masker. Setidaknya ada 47 warga terjaring operasi, dan mereka dikenakan sanksi tertulis.

Menurut Leonardus, operasi yustisi juga sebagai tindak lanjut upaya penegakan protokol kesehatan yang telah digeber selama satu bulan terakhir. Awal dulu, sosialisasi gencar disampaikan kepada masyarakat, agar memakai masker jika beraktivitas di luar rumah. Sekaligus pemberian ratusan ribu masker gratis kepada warga.

"Mulai hari ini, kita masuk pada kegiatan penegakan hukum. Tujuan utama operasi ini adalah penggunaan masker. Apabila mengacu Perwali ada sanksinya berupa denda Rp 100 ribu," tegasnya.

Upaya pencegahan klaster pasar, mal, dan tempat kerja, lanjut Leonardus, ikut gencar dilaksanakan dengan menggandeng komunitas masing-masing. TNI dan Polri bertugas mengawal komunitas pasar, mal, dan tempat kerja dalam menegakkan disiplin protokol kesehatan.

"Penegakan hukum akan melibatkan komunitas masing-masing, seperti komunitas pasar, komunitas mal, komunitas tempat kerja. Komunitas yang akan mendisiplinkan dan melakukan penegakan hukum. Kami Polri/TNI hanya memberikan pendampingan saja," tandasnya.

Berdasarkan data Satgas COVID-19 Kota Malang per 13 September 2020, jumlah pasien sembuh mencapai 1.071 atau bertambah 23 orang, meninggal dunia 144 orang, dan terkonfirmasi positif 1.603 orang. (fat/fat)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.