Penegakan protokol kesehatan di Surabaya dilakukan mulai pagi ini di 5 titik. Petugas gabungan dari TNI, Polri dan Satpol PP akan menindak pelanggar, khususnya warga yang tidak pakai masker.
Namun, hari ini pelanggar tidak diberi sanksi denda. Melainkan diberi hukuman shock therapy. Pengendara, baik roda dua maupun roda empat yang keluar rumah tidak menggunakan masker diberhentikan petugas untuk didata. KTP akan ditahan selama dua pekan dan yang tidak membawa KTP dihukum push up.
Kepala BPB Linmas Surabaya Irvan Widyanto mengatakan, untuk pelaksanaan denda diserahkan kepada Satpol PP Provinsi Jatim. Sebab, penindakan berupa denda itu mengacu pada Pergub No 53 tahun 2020.
"Mengacu ke Pergub No 53 ada denda. Yang melaksanakan Satpol PP provinsi," kata Irvan kepada detikcom, Senin (14/9/2020).
Sementara perwali terkait denda kepada pelanggar protokol kesehatan di Surabaya masih belum diundangkan. Sehingga belum diberlakukan kepada masyarakat.
Irvan menjelaskan, mulai dari pelaksanaan PSBB hingga terbitnya perwali dan pergub, masyarakat harusnya sudah tahu kewajibannya saat keluar rumah. Jadi, tidak perlu sosialisasi lagi dan langsung dilakukan penindakan sesuai dengan peraturan yang dibuat.
"Tindakan-tindakan itu dimulai teguran lisan sampai dengan berlangsung sanksi administrasi. Kita tidak ada sosialisasi lagi. Ketika seseorang keluar rumah tidak memakai masker jadi siap-siap ditindak," jelasnya.
Sedangkan tujuan operasi yustisi sendiri ini untuk penegakan protokol kesehatan. Dengan harapan warga Surabaya wajib menerapkan protokol tersebut.
"Bukan karena dipaksa, tapi memang sudah menjadi kewajiban mereka untuk menerapkan protokol," pungkasnya.