Operasi yustisi protokol kesehatan di Surabaya secara serentak digelar di sejumlah titik. Puluhan warga yang tidak memakai masker terjaring dan diberi sanksi.
Operasi yustisi protokol kesehatan ini dilakukan di sejumlah titik di Surabaya, mulai dari Bundaran Waru depan Cito Mall, MERR (Rungkut) dari arah Sidoarjo, Benowo, Depan KBS dan Kantor Gubernuran /Tugu Pahlawan. Operasi ini dimulai pukul 06.00 hingga sekitar pukul 08.00 WIB.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Jhonny Eddizon Isir mengatakan terhitung mulai 14 September 2020, pihaknya tergabung dengan kawan-kawan dari Korem, Pemkot dan dari Polrestabes Surabaya untuk melakukan operasi yustisi protokol kesehatan.
"Kita menggelar sekarang ini operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan dan pengekan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan. Jadi saat ini menggelar di lima titik, ada tiga titik pintu masuk yang mengarah ke Surabaya dan dua titik di wilayah kota," ujar Isir kepada detikcom di depan monumen Suro dan Boyo di depan KBS, Senin (14/9/2020).
Isir mengatakan operasi yustisi protokol kesehatan ini digelar tujuannya agar masyakarat terbangun kesadarannya terkait protokol kesehatan. Khususnya penggunaan masker secara konsiaten dan tepat kemudian menjaga jarak dan rajin-rajin mencuci tangan.
"Kita ingin angka insidentil masyarakat yang terpapar bisa makin terkendali dan menurun. Tujuannya pandemi COVID yang ada di Surabaya bisa terkendali, roda ekonomi terkait aktivitas masyarakat bisa tetap berputar sehingga ada keseimbangan," ungkap Isir.
Isir menjelaskan operasi yustisi protokol kesehatan ini dilakukan secara serentak oleh jajaran Polda Jatim. Khusus di Surabaya, dilakukan bersama Korem 084/Bhaskarajaya, Pemkot, dan Polrestabes Surabaya.
Tonton video 'Masih Tak Bermasker di Surabaya? Push Up dan Sita KTP Hukumannya!':
"Harapannya tadi, ayo masyarakat mari kita bersama sama jaga diri kita, kita lindungi diri kita, lindungi keluarga kita, lindungi orang-orang yang kita sayangi," lanjut Isir.
Jumlah pelanggaran pada operasi yustisi di depan KBS sendiri, Isir menjelaskan ada 42 warga yang melanggar tidak menggunakan masker.
Sementara itu, terkait sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan, Isir menyebut dalam operasi yusisti masih belum dilakukan. Pihaknya masih melakukan koordinasi lebih lanjut.
"Sangsi yang ditekankan tadi penyitaan identitas. Besok sampai dengan berikutnya kita koordinasi dengan pengadilan untuk terkait sanksi yang lebih tegas terkait denda berdasarkan perda nomor 2 tahun 2020," ungkap Isir.
Sedangkan untuk penindakan dalam operasi yustisi protokol kesehatan. Isir menyampaikan pihaknya tidak pandang bulu, siapapun yang melanggar akan dilakukan penindakan.
"Kalau ada petugas yang melanggar juga kita tindak lah. Intinya begini bahwa kita tanggap dan mengajak kawan-kawan baik Polri, kawan-kawan TNI, Aparat Sipil Negara, ini bisa menjadi contoh model terkait protokol kesehatan, jadi harapannya jangan sampai ada dari elemen ini melanggar tapi bisa jadi contoh model," pungkas Isir.