Angka Kesembuhan dalam Kasus COVID-19 di Jatim Capai 80,18 Persen

Angka Kesembuhan dalam Kasus COVID-19 di Jatim Capai 80,18 Persen

Hilda Meilisa Rinanda - detikNews
Senin, 14 Sep 2020 13:29 WIB
Angka kesembuhan pasien COVID-19 di Jawa Timur terus meningkat. Hingga Minggu (13/9), ada 30.540 pasien yang sudah dinyatakan sembuh, atau mencapai 80,18 persen.
Gubernur Khofifah/Foto: Hilda Meilisa Rinanda
Surabaya -

Angka kesembuhan pasien COVID-19 di Jawa Timur terus meningkat. Hingga Minggu (13/9), ada 30.540 pasien yang sudah dinyatakan sembuh, atau mencapai 80,18 persen.

Persentase ini merupakan yang tertinggi di Pulau Jawa. Di Banten mencapai 69,9 persen, Yogyakarta 72 persen, DKI Jakarta 75,5 persen, Jabar 53.43 persen dan Jateng 62,3 persen.

Dari laporan Alvara Analytic pada pekan kedua September mulai 7 hingga 13 September, Jatim masuk dalam kategori risiko terendah nomor 1 di Indonesia. Padahal di Bulan Juli, Jatim pernah masuk ke urutan 28, yang artinya berisiko tinggi.

Penilaian Alvara dilakukan secara mingguan menggunakan Principle Component Analysis (PCA), berdasarkan 5 indikator epidemiologis. Indikatornya yakni jumlah pasien positif kumulatif, rata-rata laju kasus baru positif 7 hari terakhir, persentase kasus positif aktif kumulatif, rasio pasien sembuh serta rasio pasien meninggal.

"Angka ini bukan sekadar bilangan, tapi menjadi bukti hasil kerja keras dan sinergitas semua pihak dalam upaya memutus mata rantai penularan COVID-19 di Jatim. Utamanya tenaga medis yang berada di garis terdepan, TNI, Polri, pengusaha, akademisi, media, relawan dan tentu masyarakat," kata Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (14/9/2020).

Kendati demikian, Khofifah mewanti-wanti masyarakat untuk tidak lengah. Khofifah ingin masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan. Mengingat, wabah virus Corona yang telah berlangsung sejak Desember 2019 ini tidak dapat diprediksi kapan berakhir.

"Bahkan WHO pun tidak bisa memastikan kapan wabah ini berakhir. Jangan sampai kendor, jangan anggap enteng dan jangan ada yang menyepelekan," imbuhnya.

Selain itu, Khofifah mengatakan pihaknya akan terus berusaha menekan penyebaran dan mortalitas akibat COVID-19. Salah satunya dengan pengetatan protokol kesehatan melalui revisi Perda No 1 Tahun 2019 menjadi Perda No 2 Tahun 2020, serta Pergub 53 Tahun 2020 dan implementasi Inpres No 6 Tahun 2020.

Untuk itu, Khofifah menegaskan, seseorang yang melanggar protokol kesehatan akan diberikan sejumlah sanksi. Mulai dari teguran lisan, paksaan pemerintah dengan membubarkan kerumunan dan penyitaan KTP, kerja sosial, serta denda administratif sebesar Rp 250 ribu. Sanksi juga diberlakukan pada sektor pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

"Sanksi mulai diterapkan per hari ini, Senin 14 September 2020. Ayo disiplinkan diri dengan selalu pakai masker, cuci tangan dan jaga jarak. Ini tugas kita bersama," pungkas Khofifah.

Halaman 2 dari 2
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.