Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan di Jatim Diberlakukan Besok

Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan di Jatim Diberlakukan Besok

Faiq Azmi - detikNews
Minggu, 13 Sep 2020 18:44 WIB
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa
Gubernur Khofifah (Foto: Faiq Azmi/detikcom)
Surabaya -

Penerapan sanksi pelanggar protokol kesehatan itu diterapkan mulai 14 September 2020. Pelanggar protokol kesehatan didenda Rp 250 ribu. Hal itu sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) No 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Dalam Pergub ini, Satpol PP berperan sebagai aparat yang menegakkan peraturan. Kepala Satpol PP Jatim, Budi Santosa mengatakan dalam pergub tersebut, akan diterapkan sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan. Baik perseorangan dan perusahaan.

"Untuk sanksi administratif perorangan ini mulai teguran lisan, paksaan pemerintah dengan membubarkan kerumunan dan penyitaan KTP, kerja sosial, serta denda administratif sebesar Rp 250 ribu," kata Kepala Satpol PP Jatim, Budi Santosa saat dikonfirmasi, Minggu (13/9/2020).

Budi menjelaskan, merujuk Pergub yang menjelaskan penerapan sanksi pelanggar protokol kesehatan perorangan terhitung tujuh hari sosialisasi sejak diundangkan.

Selain sanksi bagi pelanggar perorangan, sanksi juga diberlakukan pada sektor pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum. Adapun kewajiban bagi pelaku usaha yakni ikut mensosialisasikan dan mengedukasi masyarakat yerkait pencegahan dan pengendalian COVID-19.

Selain itu, perusahaan/tempat usaha diwajibkan untuk menyediakan sarana cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, pengaturan jaga jarak, penyemprotan disinfektan secara berkala, hingga melakukan upaya deteksi dini. Untuk sanksi administratifnya secara berjenjang, berupa teguran lisan atau teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, hingga pencabutan izin usaha.

Tonton juga 'Anies Sebut PSBB Ketat Dilakukan Agar Dampak Ekonomi Tak Semakin Besar':

[Gambas:Video 20detik]

Adapun denda administratif bagi pelaku usaha diklasifikasikan sesuai besaran usaha. Bagi usaha mikro denda sebesar Rp 500 ribu, usaha kecil Rp 1 juta, usaha menengah Rp 5 juta dan usaha besar Rp 25 juta. Bagi pelaku usaha yang kembali melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi denda administratif dua kali lipat dari denda pertama.

"Pembayaran denda ini dilakukan melalui Bank Jatim karena uang denda akan masuk dalam Kas Daerah. Sekarang sedang kami sosialisasikan pada masyarakat melalui media sosial, media mainstream, penyebaran brosur dengan melibatkan kelompok dan organisasi masyarakat," ujar Budi.

Terkait besaran denda, Budi juga mengaku telah berkoordinasi dengan Satpol PP di 38 kab/kota di Jatim. Namun, ia memastikan penerapan denda di tiap daerah tidak bisa disama ratakan sesuai pergub.

"Misalnya nilai denda administratif perorangan Rp 250 ribu dan usaha mikro Rp 500 ribu. Ini kalau diterapkan di Pacitan pasti masyarakat disana sangat keberatan. Jadi besaran denda juga masih kami koordinasikan dengan kab/kota sesuai dengan kondisi dan kearifan lokal masing-masing," ungkapnya.

Untuk penerapan regulasi dari Pergub 53 Tahun 2020 itu, pihaknya akan dibantu pelbagai elemen jajaran samping. Di antaranya dari TNI, Polri, perangkat daerah terkait, pemkab dan pemkot se-Jatim serta elemen masyarakat, baik tokoh dan organisasi masyarakat.

Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa menerbitkan Pergub No 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. Dalam regulasi yang ditetapkan oleh Gubernur Khofifah sejak 4 September dan diundangkan 7 September lalu itu dijelaskan tentang kewajiban bagi perorangan untuk menggunakan masker menutupi hidung, mulut, hingga dagu.

Selain itu wajib cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau gunakan hand sanitizer, menjaga jarak dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat.

Halaman 2 dari 2
(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.