Operasi Yustisi di Surabaya, Warga Tak Bermasker Disita KTP dan Dihukum Push Up

Operasi Yustisi di Surabaya, Warga Tak Bermasker Disita KTP dan Dihukum Push Up

Deny Prastyo Utomo - detikNews
Senin, 14 Sep 2020 09:21 WIB
operasi yustisi
Salah satu warga dihukum push up karena tak pakai masker (Foto: Deny Prastyo Utomo)
Surabaya - Operasi yustisi untuk penegakan protokol kesehatan salah satunya digelar di Bundaran Waru. Puluhan pengendara tidak patuh bermasker terjaring dalam operasi yutisi tersebut.

Dari pantauan detikcom, petugas gabungan yang melibatkan Polri, TNI, dan Satpol PP Kota Surabaya ini telah bersiap di lokasi sejak pukul 06.00 WIB. Operasi digelar mulai pukul 07.00 WIB.

Puluhan pengendara baik roda dua dan roda empat yang tidak menggunakan masker diminta berhenti. Mereka yang melanggar langsung didata. KTP mereka ditahan selama 14 hari. Sedangkan yang tidak membawa KTP mereka diminta turun untuk dihukum push up.

Suharto salah satu pegawai ICU RSU dr Soetomo terjaring razia. Dia tidak menggunakan masker dengan alasan habis merokok. Ia pun harus menerima hukuman push up dari petugas.

"Saya tadi ngantuk habis merokok, mohon maaf pak," kata Suharto kepada petugas di lokasi, Senin (14/9/2020).

Hal yang sama juga disampaikan Susanto, warga Sidoarjo yang mengaku tidak menggunakan masker karena baru saja merokok.

"Habis merokok, KTP disita, disuruh ambil 14 hari. Diambil di sana nanti (di Kantor Satpol PP)," kata Susanto.

Operasi yustisi gabungan ini tidak hanya dilakukan di Bundaran Waru saja, namun juga dilakukan di depan traffic light Kebun Binatang Surabaya, Merr arah dari Sidoarjo, Benowo, dan depan Kantor Gubernuran.

Simak video 'Anies: Denda Pelanggar Protokol Covid-19 Akan Diintensifkan':

[Gambas:Video 20detik]



(iwd/iwd)

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.