Kasi Konservasi Wilayah VI Probolinggo BBKSDA Jatim, Mamat Ruhimat menuturkan, pelaku ditangkap di kawasan Perumahan Griyashanta Jalan Soekarno Hatta, Kota Malang.
Satwa dilindungi yang berhasil diamankan adalah satu binturong besar dua cendrawasih kuning, dua kakatua jambul kuning, satu kasuari yang masih kecil.
"Barang bukti sudah kami bawa ke kandang Transit Balai Besar KSDA Jawa Timur di Sidoarjo. Sementara pelaku kita bawa ke Polsek Lowokwaru, Kota Malang, untuk menjalani proses penyidikan," ujar Mamat, Minggu (13/9/2020).
Mamat mengaku, penangkapan terhadap penjual satwa dilindungi ini bermula adanya informasi dari masyarakat. Kemudian dilakukan penyelidikan dengan menggandeng kepolisian dari Polsek Lowokwaru, dan Balai Penegakan Hukum Jabalnusra serta Profauna Indonesia.
"Pelaku melakukan penjualan satwa dilindungi melalui online atau facebook. Setelah kita selidiki bersama rekan kepolisian, Balai Gakkum Jabalnusra dan Profauna, akhirnya menemukan keberadaan pelaku," ungkapnya.
Perbuatan pelaku dinilai melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
BKSDA menyerahkan kepada pihak kepolisian, untuk mendalami lebih jauh atas kepemilikan satwa dilindungi itu. Termasuk, berapa besar nilai satwa ketika dijual pelaku secara online tersebut.
"Penyidik kami harapkan bisa mengkorek lebih jauh, berapa lama pelaku menjual satwa dilindungi dan berapa harga ketika menjual satwa itu," pungkas Mamat. (fat/fat)