Ini Latar Belakang Aksi Teror Molotov Trenggalek

Ini Latar Belakang Aksi Teror Molotov Trenggalek

Adhar Muttaqin - detikNews
Sabtu, 12 Sep 2020 21:28 WIB
Pelaku Teror Bom Molotov Trenggalek
Otak pelaku teror molotov di Trenggalek (Foto: Adhar Muttaqin/detikcom)
Trenggalek -

Polisi mengamankan lima pelaku teror molotov dua rumah di Trenggalek. Aksi yang dilakukan Rabu (9/9) sekitar pukul 02.00 WIB, ini diduga dilatarbelakangi dendam pelaku terhadap korban.

"Karena dendam mas, karena sebelumnya pernah bilang ke teman disuruh neror rumah saya," kata salah seorang otak pelaku teror molotov, Vio Candra kepada wartawan di Mapolres Trenggalek, Sabtu (12/9/2020).

Lima pelaku yakni GS (17), Rino Trisna Saputra (19) dan Dohan Nur Hani (22) warga Desa Ngulanwetan Kecamatan Pogalan, Trenggalek. Vio Candra (23) warga Dusun Sindon, Desa Ngadirejo, Kecamatan Pogalan serta Faris Veby Andry (28) Dusun Alas Malang, Desa Ngadirejo Kecamatan Pogalan.

Menurutnya, teror tersebut terjadi sekitar satu bulan lalu. Rumahnya sempat dilempar dengan bom molotov. Namun dia tidak bisa memastikan siapa pelaku teror tersebut. "Rumah saya pernah dimolotov juga, ada sumbu dan bahan bakarnya," ujarnya.

Menurutnya perencanaan aksi teror balas dendam terhadap rumah Musnan dan Heri Sulistiawan di Desa Ngadirejo, Kecamatan Pogalan, dilakukan Selasa (8/9/2020) malam, setelah para tersangka menggelar pesta miras.

"Malam itu juga kami rencanakan, beli bensin dan dikasih sumbu," ujarnya.

Mereka akhirnya membagi tugas, tiga orang untuk beraksi di rumah Heri dan dua orang merajai di rumah Musnan. Di rumah Heri, molotov yang dilempar mengenai bagian teras. Sedangkan di rumah Musnan, molotov yang dilempar menembus kaca jendela dan meledak di dalam rumah.

Akibatnya sejumlah barang yang ada di ruang tamu terbakar, selain itu anak Musnan Sri Hariyati mengalami luka bakar di bagian kaki kanan.

Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring, mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara, kasus teror molotov tersebut bermotif dendam. Pihaknya belum belum menemukan adanya unsur lain .

"Dipicu karena dendam pribadi. Untuk sementara kami belum menemukan motif yang mengarah ke konflik antar kelompok," kata Doni

Akibat perbuatannya kini kelima tersangka dijerat pasal 187 subsider pasal 170 KUHP, jo pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Halaman 2 dari 2
(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.