Buron 8 Tahun, DPO Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Kota Probolinggo Diamankan

Buron 8 Tahun, DPO Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Kota Probolinggo Diamankan

M Rofiq - detikNews
Sabtu, 12 Sep 2020 20:59 WIB
DPO Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Kota Probolinggo Diamankan
(Foto: M Rofiq/detikcom)
Probolinggo - Terpidana kasus korupsi perjalanan dinas DPRD Kota Probolinggo tahun 2007 buron selama 8 tahun, akhirnya dibekuk tim Kejari Kota Probolinggo dan Kejagung RI.

Nanang Koentjahjono (56), ditangkap di rumahnya, Jumat (11/9/2020). Pengejaran dilakukan setelah tim Kejari Probolinggo dan Tim Kejagung RI mengendus pelaku.

Dengan memakai kaos putih lengan panjang, serta mengenakan celana kain abu-abu, Nanang Koentjahjono (56), akhirnya dibawa ke Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Sabtu (12/9/2020).

Terpidana kasus korupsi Perjalanan Dinas DPRD Kota Probolinggo tahun 2007 ini diperiksa intensif penyidik. Pelaku sempat buron selama 8 tahun setelah sidang pertama lolos dari jeratan pengadilan setempat. Namun Kejari Probolinggo mengajukan kasasi. Dalam kasasi itu, Nanang divonis 1 tahun kurungan penjara. Hanya saja saat mau dieksekusi yang bersangkutan melarikan diri.

Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Beni Briyandoro mengaku, pihak kejaksaan sempat kalah pada sidang pertama. Namun sidang selajutnya kejaksaan berhasil membuktikan jika Nanang bersalah.

"Kasus yang menjerat Nanang, kasus korupsi perjalanan dinas di DPRD Kota Probolinggo, pihak kejaksaan sidang pertama sempat kalah di meja hijau, namun sidang kasasi pihak Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo menang. Kita bisa membuktikan Nanang bersalah, namun saat divonis 1 tahun penjara," ujarnya kepada detikcom.

"Saat akan di eksekusi, Nanang kabur, dan menjadi DPO dan baru tertangkap selama 8 tahun," tegasnya.

Selain Nanang, istrinya bernama Indah Wilujeng, terlebih dulu divonis bersalah dan sudah menjalani hukuman. Nanang sendiri bertindak sebagai direktur dari CV Indonesia Makmur.

Terpidana ini terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi perjalanan dinas DPRD Kota Probolinggo, sebesar RP 100.000.000 juta.

Usai menjalani pemeriksaan selama 1 jam, akhirnya yang bersangkutan dijebloskan ke sel penjara Lapas Kelas 2B Kota Probolinggo. Nanang juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50.000.000 juta.

(fat/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.