Soal Kasus Pemerkosaan, Puluhan Warga Datangi Kejari Probolinggo

Soal Kasus Pemerkosaan, Puluhan Warga Datangi Kejari Probolinggo

M Rofiq - detikNews
Senin, 07 Okt 2019 16:32 WIB
Sejumlah warga yang mendatangi Kejari Kabupaten Probolinggo/Foto: M Rofiq
Probolinggo - Puluhan warga Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kraksaan. Mereka menuntut keadilan pada pihak kejaksaan dan segera menyidangkan kasus pemerkosaan dengan korban NF (28).

Massa datang sembari membawa sejumlah poster berisi protes dan tuntutan. Tersangka pemerkosaan berinisial SH (52) yang merupakan paman korban sendiri. Ayah korban, MS (60) menyampaikan, aksi bejat tersebut diduga terjadi sekitar awal 2019. Kala itu, korban mengaku telah diperkosa SH. Namun MS tidak langsung percaya karena pelaku merupakan paman korban.


MS baru percaya setelah melihat perut anaknya kian membesar dan diketahui telah hamil 7 bulan. Bersama warga, ia lantas menginterogasi pelaku hingga yang bersangkutan mengakui perbuatannya.

Pelaku sempat bersedia bertanggung jawab dengan menikahi korban. Namun seiring berjalannya waktu, pelaku tiba-tiba tidak mengakui perbuatannya hingga menyulut kemarahan MS. Tak terima, MS lantas lapor polisi hingga pelaku akhirnya ditangkap sekitar Agustus 2019 lalu.

"Awalnya pelaku mengakui perbuatannya Pak. Namun beberapa waktu kemudian pengakuannya berubah. Maka dari itu, kami ingin kasus ini segera disidangkan karena saya merasa terlalu lama dan berlarut-larut," kata MS, Senin (7/10/2019).

Selain itu, MS meminta pelaku tidak diberikan penangguhan penahanan oleh pihak kepolisian. "Saya minta petugas tak mengabulkan penangguhan penahanan kepada pelaku, karena pengacara bersangkutan telah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanannya," imbuh MS.

Sementara Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kraksaan, Ardian junaedi menolak jika pihak kejaksaan dituding mempersulit atau memperlama kasus pemerkosaan itu. Menurutnya, kejaksaan masih melengkapi dan meneliti berkas-berkas perkara secara formil dan materil.


"Berkas masuk ke kejaksaan baru terhitung 9 hari masa kerja, dan dalam KUHP kewenangan jaksa peneliti diberikan waktu 14 hari dalam meneliti berkas perkara. Maka dari itu berkas perkara yang masuk ke kejaksaan, akan mempergunakan waktu yang diberikan secara maksimal untuk meneliti berkas perkara agar tidak gagal di persidangan," jelas Ardian.

Ardian melanjutkan, untuk menangkal alibi tersangka, pihaknya memberikan petunjuk yang rill dan benar dengan melengkapi berkas-berkas yang diperlukan. Kemudian mendatangkan saksi yang lebih banyak dari pihak korban. Pascamediasi antara perwakilan keluarga korban, polisi dan kejaksaan. Massa kemudian membubarkan diri secara tertib.
Halaman 2 dari 2
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.